Kenang 198 Tahun Multatuli Platform Indonesiana Hadirkan Festival di Lebak

0
1752
Lokakarya Pelaksanaan Platform Indonesiana di Kabupaten Lebak
Eduard Douwes Dekker

Karya yang berjudul Max Havelaar of De koffieveillingen der Nederlandse Handelsmaatshappij (Max Havelaar atau persekutuan lelang dagang kopi Belanda) terbit pertama kali pada 1860. Karya tersebut telah membawa cerita tersendiri bagi penjajahan Belanda di Hindia-Belanda.

Karya monumental tersebut ditulis oleh Pegawai Hindia-Belanda Eduard Douwes Dekker dengan nama penanya Multatuli  telah mengangkat Kabupaten Lebak, dengan ibu kotanya Rangkasbitung. Saat menjalani jabatan sebagai Asisten Residen Banten (Bupati, red), pria kelahiran Amsterdam, 2 Maret 1820. telah menghadirkan karyanya dengan menceritakan seorang Pegawai Belanda yang menuntut keadilan bagi rakyat jajahannya.

Max Havelaar digadang-gadang sebagai pembuka rahasia penjajahan Belanda atas Hindia kepada dunia. Mengingat peran penting karyanya di dunia literasi dan menyebar kepada dunia seni pertunjukan yang melahirkan karya-karya teater baik berbahasa Sunda maupun bahasa Indonesia memunculkan ide Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menghadirkan ide tersebut dalam sebuah Festival Budaya yang dijalankan  bersama  Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lokakarya Pelaksanaan Platform Indonesiana di Kabupaten Lebak

Kesiapan Pemkab Lebak dalam menyiapkan festival ini dituangkan dalam rencana pelaksanaan pekan kegiatan dengan rangkaian acara di antaranya, Simposium Kebangsaaan Mengenai Sejarah Lokal dan Kebudayaan Lebak, Opera Saidjah Adinda, Festival Teater Banten, Festival Budaya Tradisonal, Jelajah Sejarah Lebak, dan banyak kegiatan pendukung lainnya.

Museum Multatuli di Malam Hari

Kegiatan yang rencananya dilaksanakan pada awal September 2018 ini bertempat di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akan menjadi kegiatan kebudayaan akbar di Provinsi Banten. Persiapan perencanaan kegiatan dirancang bersama Tim Indonesiana, Direktorat Jenderal Kebudayaan yang secara terus menerus dilaksanakan dengan menggandeng Komunitas Kebudayaan di Provinsi Banten.

Diharapkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan di Kabupaten Lebak. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengajak keterlibatan semua unsur masyarakat untuk menghidupkan ekosistem kebudayaan sebagaimana amanat UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga ekosistem kebudayaan dapat menjadi penggerak kebudayaan di tengah masyarakat di era global saat ini.

I_AgungF