Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru mempunyai rincian tugas :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang musik dan media baru;
- Melaksanakan pembinaan perfilman nasional, musik dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman;
- Melaksanakan penyiapan pemberian izin pembuatan film oleh orang asing di Indonesia;
- Melaksanakan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kegiatan dan usaha perfilman;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman, musik dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan pemberian penghargaan di bidang perfilman, musik dan media baru;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan preservasi, digitalisasi, dan restorasi film;
- Melaksanakan pengarsipan film;
- Melaksanakan pengelolaan data di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyiapan publikasi di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
- Melaksanakan penyusunan laporan di bidang perfilman, musik, dan media baru; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.