Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru mempunyai rincian tugas :

 

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
  2. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  3. Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  4. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang musik dan media baru;
  5. Melaksanakan pembinaan perfilman nasional, musik dan media baru;
  6. Melaksanakan penyiapan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman;
  7. Melaksanakan penyiapan pemberian izin pembuatan film oleh orang asing di Indonesia;
  8. Melaksanakan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kegiatan dan usaha perfilman;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman, musik dan media baru;
  11. Melaksanakan penyiapan pemberian penghargaan di bidang perfilman, musik dan media baru;
  12. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan preservasi, digitalisasi, dan restorasi film;
  13. Melaksanakan pengarsipan film;
  14. Melaksanakan pengelolaan data di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  15. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  16. Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  17. Melaksanakan penyiapan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  18. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  19. Melaksanakan penyiapan publikasi di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  20. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
  21. Melaksanakan penyusunan laporan di bidang perfilman, musik, dan media baru; dan
  22. Melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.