Profil Direktorat

Direktorat Perfilman, Musik, dan Media dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal 196, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, musik, dan media;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, musik, dan media;
  5. pelaksanaan pendataan di bidang perfilman, musik, dan media;
  6. penyiapan rekomendasi pemberian izin di bidang perfilman;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perfilman, musik, dan media; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Berdasarkan peraturan, maka setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media telah menyusun dokumen perencanaan sebagai haluan bagi strategi pembangunan kebudayaan di bidang perfilman, musik, dan media sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan dokumen tersebut, maka beberapa program/kegiatan disusun untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi. Adapun program dan kegiatan tersebut yaitu :

  1. Festival Musik Tradisi Nusantara dalam rangka Pengembangan Musik Tradisional Indonesia
  2. Festival Film Indonesia
  3. Penciptaan, Perekaman, dan Pementasan Lagu Anak
  4. Program Penulisan Skenario Film Berbasis Narasi Lokal (Indonesiana Film)
  5. Indonesiana TV

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 198, maka Direktorat Perfilman, Musik, dan Media terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lebih lanjut, struktur organisasi untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Perfilman, Musik, dan Media adalah sebagai berikut :