Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Mahendra,S.Sos
Jabatan : Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Hilmar Farid, Ph.D
Jabatan : Direktur Jenderal Kebudayaan
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian kinerja ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pencapaian target Perjanjian Kinerja tersebut, baik dalam bentuk penghargaan maupun teguran.
# | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target Perjanjian Kinerja 2021 |
1 | [SK 1] Meningkatnya jumlah pengunjung Mega Events Kebudayaan | [IKK 1.1] Jumlah pengunjung domestik Mega Events Kebudayaan | 500,000 |
[IKK 1.3] Jumlah pengunjung internasional Mega Events Kebudayaan | 75,000 | ||
2 | [SK 2] Meningkatnya jumlah orang yang mengakses platform kerjasama distribusi film dan musik | [IKK 2.1] Jumlah orang yang mengakses platform kerjasama distribusi film dan musik | 2,000 |
3 | [SK 3] Meningkatnya jumlah produksi film, musik dan media baru | [IKK 3.1] Jumlah produksi film, musik dan media baru | 35 |
4 | [SK 4] Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Kebudayaan | [IKK 4.1] Rata-rata predikat SAKIP Satker minimal BB | BB |
[IKK 4.2] Rata-rata nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Satker minimal 94 | 94.6 |
Catatan:
1. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.” 2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang ditertibkan oleh BSrE
No | Kode | Nama Kegiatan | Alokasi |
1 | 4274 | Pengembangan Film, Musik dan Media Baru | Rp. 101.075.275.000 |
2 | 5180 | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Kebudayaan | Rp. 11.130.951.000 |
TOTAL | Rp. 112.206.226.000 |
Jakarta,27 Januari 2021
Catatan:
1. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.” 2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang ditertibkan oleh BSrE