HARI MUSIK NASIONAL 2021:

PERLINDUNGAN MUSIK TRADISI

Jakarta, (15/3/2021) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui  Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Jenderal Kebudayaan memperingati dan merayakan Hari Musik Nasional tahun 2021 yang jatuh tepat pada tanggal 9 Maret 2021. Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2013, Tujuan ditetapkannya Hari Musik Nasional untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan, dan membawa prestasi musisi Indonesia di kancah Internasional

Sesuai tema yang diangkat tahun ini, yaitu “Perlindungan Musik Tradisi”, Kemendikbud telah merancang dua (2) kebijakan besar di bidang musik yang meliputi: Perlindungan kekayaan inteltual bagi musisi tradisional dan Pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik dalam dunia pendidikan, serta menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkna pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, yaitu: penyerahan sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham; Pertunjukkan Musik Tradisional; Testimoni Asosiasi Musik Tradisional berkaitan untuk pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta Pernyataan Dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai rangkaian juga dari Hari Musik Nasional 2021, hari ini (15/03) Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru juga menyelenggarakan Taklimat Media yang dihadiri oleh sejumlah narasumber, diantaranya Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan; Freddy Harris, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; Ahmad Mahendra, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru; Suhendi Afriyanto, Wakil Rektor ISBI Bandung; Jabatin Bangun, Etnomusikolog; Rithaony Hutajulu, Musisi dan Etnomusikolog; Peni Candra Rini, Musisi; dan Gilang Ramadhan, Musisi.

Dalam diskusi Perlindungan Karya Cipta Musik Tradisional, Gilang Ramadhan menyatakan, “Hari musik adalah hari pemersatu dan menjadi kebanggaan bagi para musisi dari seluruh Nusantara. Sudah saatnya kekayaan musik tradisional dikelola secara manajemen modern layaknya musik pop. Musik tradisional pada umumnya akan lebih memberikan daya tarik kepada turis mancanegara untuk datang ke Indonesia. LMK sangat dibutuhkan oleh musisi tradisional di era digital. Dengan adanya LMK, intregiritas musisi tradisional akan terjaga dan lebih memotivasi mereka dalam berkaya”.

Pada kesempatan yang sama, Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayan menyatakan bahwa peran Ditjen Kebudayaan dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ini terutama dalam hal pendataan yang akurat.  Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musiolog, sejarawan, dan arkeolog. “Pemerintah harus hadir untuk memastikan data akurat. Selain pendataan, langkah konkrit yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk ke sekolah.” Ungkap Hilmar dalam diskusi yang dilaksanakan di kantor Kemendikbud.  Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengembangkan ekspresi dan bahasa musik dalam Pendidikan, untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan komunikasinya melalui bunyi-bunyi dasar, ujaran dalam bahasa, visual melalui gerak, dan lain sebagainya. Terkait nilai ekonominya, jika kita fokus dan kuatkan secara betul-betul, tidak berlebihan jika saya katakan Indonesia akan merajai gelanggang. Musik tradisioal harus dikelola secara modern. Tugas kita tidak mudah namun jika hal konkrit ini dieksekusi, dalam dua hingga tiga tahun LMK menghasilkan sesuatu untuk kemajuan musik Indonesia’ tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Freddy Harris, Ditjen KI menyatakan, “Hak kekayaan Intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron.  Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Ditjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain. Maka dari itu yang pertama, kita perlu data yang valid untuk melindungi musik tradisional. Kedua, kami mendukung pembentukan LMK tradisional untuk melindungi nilai ekonomi, siapa yang memikiki hak atas musik tersebut”.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam sambutannya menyatakan, “Pada tahun ini Kemendikbud melalui Ditjen Kebudayaan tengah mernacang dua rencana kebijakan besar di bidang musik. Pertama,  menyusun tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisional dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia, dengan mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif. Kedua, mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik berbasis masukan empiris dengan pengalaman langsung, serta mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD hingga SMP.”

Momentum perayaan Hari Musik Nasional tahun ini juga disertai dengan penyerahan Surat Pernyataan Ciptaan karya musik tradisional yang diberikan kepada Irwansyah Harahap, Blansius Subono, dan Riau Rhytm. Perayaan Hari Musik Nasional diharapkan dapat memantik seluruh masyarakat untuk mengapresiasi karya musisi tradisional, salah satunya dengan cara menjaga, merawat kekayaan, dan keberagaman Indonesia dengan tetap semangat berkarya khususnya pada masa pandemi covid-19 untuk kemajuan musik Nusantara. Selamat Hari Musik Nasional!

Jakarta, 15 Maret 2021

Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru

Direktorat Jenderal Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Twitter: twitter.com/filmmusiksaya

Instagram: instagram.com/pusbangfilm

Facebook: Pusat Pengembangan Perfilman

#FilmSaya

#MusikSaya

#BudayaSaya

#HariMusikNasional2021