Keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pengakuan dan penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat tertuang dalam konstitusi, tepatnya pada pasal 18B ayat kedua. Negara memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk aktif dalam menjaga hak-hak tradisionalnya.

Peran masyarakat adat dalam menjaga nilai dan norma melalui adat-istiadat turut memperkaya keragaman budaya masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan pranata adat menjadi vital dalam upaya menjaga adat istiadat. Pranata pendidikan adat merupakan pilihan yang dianggap paling mampu dan tepat dalam mewariskan pengetahuan dan praktik lokal bernuansa pelestarian.

Salah satu fungsi manifestasi dari keberadaan pranata pendidikan adat adalah menginternalisasikan nilai dan norma di masyarakat adat kepada generasi muda. Pranata pendidikan adat dapat menjadi tempat pembentukan karakter generasi muda agar sesuai harapan dengan kebutuhan masyarakat adat. Pranata pendidikan adat dapat berupa sekolah adat yang berperan menanamkan kembali kearifan lokal berkaitan melalui penguatan nilai budaya kepada generasi muda. Hal tersebut sejalan dengan mandat pasal ke 7 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, bahwa institusi pendidikan mesti memainkan peran untuk melakukan tugas pengarusutamaan kebudayaan (cultural mainstreaming).

Pada tahun 2021 ini, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat diharapkan dapat menyediakan layanan pendidikan masyarakat adat berupa muatan kurikulum pendidikan masyarakat adat serta adanya model pengembangan sekolah adat. Oleh karena itu, pada tanggal 2-4 Juni 2021, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Visioning Penyusunan Basis Data Pengembangan Model Sekolah Adat Bayan di Aula Balenta, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini bertujuan membentuk kesepakatan dan komitmen bersama terkait pengembangan model Sekolah Adat Bayan.

Kegiatan Sosialisasi dan Visioning Penyusunan Basis Data Pengembangan Model Sekolah Adat Bayan ini merupakan tahapan kedua dari tahapan kegiatan Pengembangan Model Sekolah Adat yang termasuk di dalam Layanan Pendidikan Masyarakat Adat. Adapun narasumber di kegiatan ini antara lain: Sjamsul Hadi, SH, MM (Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Roem Topatimasang (INSIST), Renadi (Sekolah Adat Bayan) dan Tjatur Kukuh Surjanto (Santiri Foundation). Kegiatan ini turut mengundang berbagai pemangku kepentingan, antara lain dinas-dinas terkait di Kabupaten Lombok Utara, pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani, kepala desa, tokoh adat, pemuka adat dan pegiat adat.

Kegiatan ini nantinya akan dilanjutkan dengan FGD Penggalian Data dan Informasi Sebagai Baseline Penyusunan Kurikulum SAB. Selanjutkan akan diadakan kegiatan Pelatihan dan Penjaringan Pemuda Sebagai Kolektor Data serta Penggalian Data Lapangan Sebagai Baseline Penyusunan Kurikulum SAB yang rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2021 di Mataram dan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

“Perlu kerjasama yang baik antara pusat hingga daerah sehingga akan memudahkan terlaksananya kegiatan ini. Legalitas dari Sekolah Adat Bayan perlu disegerakan. Semoga niat yang baik ini bisa terlaksana dengan lancar, terima kasih atas kerjasama dari semua pihak”, Tjatur Kukuh Surjanto menutup kegiatan ini. (Agit Pranata)