Sejarah

Penghayatan atas Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan khasanah yang dihidupi oleh masyarakat Nusantara sejak dahulu. Sebagai jati diri leluhur yang menjadi prinsip dinamika Ke-Indonesia-an.  Keberadaan penghayatan atas Ketuhanan Yang Maha Esa Nusantara ini memang sering dipertentangkan dengan agama formal yang telah diakui oleh undang-undang.

 Sejarah mencatat bahwa penghayatan atas Ketuhanan Yang Maha Esa Nusantara telah lebih dahulu ada sebelum agama-agama  dimaksud berkembang di Indonesia. Terlepas dari berbagai diskusi tersebut, penghayatan yang menghasilkan sekian konsep-konsep semesta, nilai-nilai hidup serta praktik ritual khas Nusantara ini adalah sumbangan Indonesia  bagi peradaban universal.

Negara Kesatuan Republik Indonesai mengakui secara resmi keberadaan penghayatan khas Nusantara tersebut sebagai Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Satuan kerja khusus dibentuk, dan bertanggungjawab penuh , atas keberadaan serta pemenuhan hak-hak sipil pelaku Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga Negara Indonesia.

 

  • 1975: Memasukkan Penghayat kepercayaan kedalam Kantor Wilayah Departemen Agama. dengan memasukkannya pada salah satu bagian pada Sekretariat Kantor Wilayah Departemen Agama di beberapa Propinsi. Selanjutnya berdasarkan Instruksi Menteri Agama nomor 13 tahun 1975, pembinaannya dialihkan pada Sub bagian Umum Tata Usaha.
  • 1978: Dialihkan kedalam Dep. Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat  Bin Hayat Kepercayaan) (Keppres 40/1978). kepercayaan adalah salah satu unsur dan wujud budaya bangsa, dan bukan merupakan agama.
  • 1980: keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222e/01/1980, Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan di bidang pembinaan perikehidupan masyarakat penghayat kepercayaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan.
  • 1999: dilaksanakan oleh Direktorat Nilai budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Nasional
  • 2001: dilaksanakan oleh Direktorat Tradisi dan Kepercayaan Direkturat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film. Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Nasional bergabung dengan Kementerian Kebudayaan, Seni Budaya dalam wadah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
  • 2002: dilaksanakan oleh Direktorat Tradisi dan Kepercayaan, Badan Pengembangan Pariwisata. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dimekarkan menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang bertugas merumuskan kebijakan, sedangkan untuk operasionalnya diserahkan pada Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
  • 2003: Asisten Deputi Urusan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Urusan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diserahkan pada Asisten Deputi Urusan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Deputi Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan
  • 2006 : Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ditjen NBSF, Kembudpar
  • 2012: Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kemdikbud

Perubahan Instansi yang menangani penghayat kepercayaan berjalan seiring dengan perubahan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip pokok, pola, sikap, dan pola administrasi yang demokratis, obyektif dan profesional dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi penghayatan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.