Kompas (16 September 2015)
Kompas (16 September 2015)

JAKARTA, KOMPAS – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI menolak rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Nasional sebagaimana tertulis dalam penjelasan draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Kedua fraksi itu beralasan, dewan tersebut hanya akan menambah daftar lembaga non-kementerian dengan kinerja yang kurang terukur.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat, selama ini sudah ada 144 lembaga, baik bernama lembaga, badan, komisi, maupun dewan. Kinerja semua lembaga itu kurang terukur, kurang audit kelembagaan, sehingga rentan menambah beban anggaran kepada Negara.

“DKN (Dewan Kebudayaan Nasional) memang secara substansi berfungsi untuk melindungi kebudayaan yang beragam. Namun, secara teknis akan berimplikasi pada pemasungan, pengekangan, dan pembelengguan kreatifitas di masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKB Taufiq R. Abdullah seusai rapat pleno RUU Kebudayaan antara Badan Legislasi DPR RI, Panja RUU Kebudayaan Komisi X, dan, Perwakilan Fraksi-fraksi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/9).

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejalan dengan Fraksi PKB yang menilai pengelolaan kebudayan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan direktorat yang sudah ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta bekerja sama dengan lintas pemangku kepentingan.

“Kami menolak Dewan Kebudayan dengan alasan anggaran dan pertimbangan mendasar. Kami mengusulkan untuk mengefektifkan lembaga Ditjen Kebudayaan yang sudah ada,” kata juru bicara Fraksi PDI-P Esti Wijayati.

DKN disebutkan dalam penjelasan draf RUU Kebudayan. Itu merupakan kesepakatan antara Panja RUU Kebudayaan Komisi X dan Panja Harmonisasi Badan Legislasi DPR RI. Ketua Baleg Sareh Wiyono menyebutkan, DKN akan diisi lima orang di antaranya tokoh agama, akademisi, dan pegiat budaya.

Dengan adanya penolakan dari dua fraksi, Ketua Panja RUU Kebudayaan Komisi X Ridwan Hisyam mengatakan, panja akan membahasnya kembali. “Kami akan membahasnya lagi di Komisi X,” katanya.

SETUJU RUU

Meski ada ketidaksepakatan dalam pembentukan DKN, 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Kebudayaan untuk dibahas lebih lanjut dalam paripurna. Fraksi PKS tidak hadir dalam rapat pleno di Baleg, tetapi menitipkan pesan persetujuannya. Beberapa fraksi memberi catatan untuk perbaikan draf RUU, seperti logika bahsa dan sinkronisasi pasal per pasal.

Fraksi Golkar dan Demokrat mendorong agar RUU segera diparipurnakan dengan menekankan pentingnya tradisi, warisan budaya, adat istiadat, bahasa daerah, dan keunikan suku. Identitas budaya nasional yang beragam harus dipertahankan. Fraksi Gerinda, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura mencatat pentingnya pengembangan kekayaan budaya Indonesia serta menempatkan kebudayaan sebagai identitas dan eksistensi bangsa. (IVV).

Sumber: Kompas Cetak (16 September 2015)