Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PM.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Mulai tahun anggaran 2022, Laporan Keuangan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memanfaatkan aplikasi SAKTI yang dihasilkan dari modul General Ledger dan Pelaporan (GLP) yang sumber datanya berasal dari seluruh modul (anggaran, bendahara, komitmen, pembayaran, piutang, persediaan, dan aset tetap) pada aplikasi SAKTI. Keakuratan dan validitas data pada laporan keuangan sangat tergantung pada  kelengkapan dan validitas data masing-masing modul.

Laporan keuangan yang akuntabel dan transaparan diharapkan mampu memberikan keyakinan bahwa satker pada Kementerian Negara/Lembaga tersebut telah bebas dari praktik korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai standar kerja baku dan alur kerja yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana dalam melakukan tugasnya sehingga mengoptimalkan kinerja menjadi lebih efektif dan efisien. Penyusunan Prosedur Operasional Standar telah diatur dalam Permen PAN & RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan. Hal ini menunjukan sangat pentingya Prosedur Operasional Standar untuk menunjang kelancaran dalam penyusunan laporan keuangan, oleh karenanya Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat telah menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Laporan Keuangan.

Melalui tersusunya POS Penyusunan Laporan Keuangan ini diharapkan pelaporan keuangan satker dapat terlaksana dengan akuntabel dan transaparansi serta mengedepankan prinsip tepat waktu.

Prosesur Operasional Standar (POS) Penyusunan Laporan Keuangan Dit. KMA

Infografis POS Penyusunan LK Dit. KMA