Tahun ini untuk pertama kalinya siswa penghayat kepercayaan melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tanpa menginduk ke agama lain. Di Cilacap, jumlah yang melaksanakan ujian ada lima siswa.

KBR, Purwokerto – Sebanyak lima siswa penghayat kepercayaan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa (YME), Senin (16/4/2018). Dua di antaranya berasal dari SMP N 3 Gandrungmangu, Cilacap.

Kepala SMP Negeri 3 Gandrungmangu, Saleh mengatakan, total peserta USBN di sekolahnya sebanyak 190 siswa. Dia menjelaskan, sekolahnya total memiliki lima siswa penghayat kepercayaan. Mereka terdiri atas kelas 7, 8 dan 9. Namun, seorang di antaranya mengundurkan diri dan mengikuti pelajaran agama lain sehingga jumlah peserta ujian penghayat kepercayaan hanya 4 siswa. Tahun ini, dua di antaranya mengikuti USBN.

“Ada (total) 190 siswa. Yang kepercayaan ada dua siswa, yang Kristen ada satu. Pelaksanaannya hari ini. Siswa (penghayat) ada 4 kelas 7, 8, 9,” kata Saleh, Senin (16/4/2018).

Dia pun menjelaskan, ruangan untuk menggarap USBN seluruh siswa pelbagai agama itu pun tak dipisah. Hanya saja, pada setiap ruangan yang ada penghayat kepercayaan atau agama selain Islam, soal ujian diletakkan pada bagian atas agar saat pembagian soal tak tercampur dengan soal agama lain.

Sementara Sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Cilacap, Muslam Hadiwiguna Putra mengatakan, total ada lima siswa SMP yang mengikuti USBN Mata Pelajaran Penghayat Kepercayaan pada 2018 ini. Selain dari SMP 3 Gandrungmangu, tiga siswa lainnya merupakan siswa SMP Negeri 2 Adipala dan SMP Negeri 1 Jeruklegi.

Selain di tingkat SMP, satu siswa penghayat kepercayaan juga sudah melakukan USBN pelajaran penghayat kepercayaan di SMA Negeri 1 Cilacap.

Muslam menambahkan, tahun ini adalah kali pertama siswa penghayat di Indonesia melakukan USBN pelajaran penghayat kepercayaan. Sebelumnya, siswa penghayat menginduk ke ujian agama lain. Layanan pendidikan kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa diatur melalui Peraturan  Menteri (Permen) Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan (YME).