Sebagai rangkaian 4th International Conference and CSO Consolidation on Indigenous Religions, Forum Komunikasi (Forkom) Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun yang dimulai pada Selasa (29 November 2022) hingga Kamis (1 Desember 2022).

“Untuk menyongsong tahun 2023, dibutuhkan kerja bersama untuk mendorong percepatan pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat”, jelas Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sjamsul mengungkapkan, untuk percepatan pemenuhan hak penghayat kepercayaan dan masyarakat adat diperlukan sistem dan strategi yang terlembaga, bersifat kolaboratif, komprehensif, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak baik dari kementerian atau lembaga dan Organsisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang dijembatani melalui Forkom, supaya pemenuhan hak kepada penghayat kepercayaan dan masyarakat adat dapat diberikan secara optimal, tambahnya.

Lebih jauh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menjelaskan bahwa saat ini telah terbentuk Tim Koordinasi (Tikor) Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat yang beranggotakan 25 kementerian atau lembaga yang memiliki tugas fungsi berkaitan dengan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Selain itu, banyak juga OMS yang memiliki perhatian terhadap penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Diskusi kelompok terpumpun dalam rangka konsolidasi Forkom Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, dihadiri oleh OMS yang terdiri dari Kemitraan, PPMAN, MLKI, RMI, Puan Hayati, Econusa, Yayasan LKIS, HUMA, ICIR, AMAN, Gemawan, Elpagar, Institut Dayakologi, Rangkong Indonesia, dan TAF. Dari kementerian atau lembaga anggota Tikor hadir Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Tercatat ada sembilan isu strategis yang dibahas, yaitu:

  1. Data
  2. Penguatan ekonomi
  3. Fasilitasi aspek hukum (pendampingan penyusunan regulasi dan kasus hukum)
  4. Pengelolaan atas tanah (tanah adat, hutan adat, dan perhutanan sosial)
  5. Pemberdayaan melalui pendampingan dan pengorganisasian
  6. Peningkatan akses dan kualitas layanan publik
  7. Pengelolaan Pengetahuan (riset dan pendokumentasian)
  8. Pengembangan jejaring
  9. Pelindungan dan pewarisan kebudayaan

Konsolidasi Forkom Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menghasilkan kesepakatan yang akan dipedomani dalam penyusunan program kerja di tahun mendatang.

Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Advokasi, Christriyati Ariani menyatakan ada tiga kesepakatan yang dihasilkan, yaitu:

  1. Forkom akan menjadikan isu-isu strategis sebagai bahan rujukan dalam penyusunan agenda kerja terkait layanan advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  2. Forkom melaksanakan program kerja tahun 2023 terkait layanan advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  3. Anggota Forum Komunikasi dapat bersinergi dalam menjalankan program kerja tahun 2023 terkait layanan advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka mengupayakan hal-hal baik bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, tambahnya.

“Hasil diskusi ini akan menjadi panduan baik bagi kementerian lembaga maupun OMS untuk penyusunan program tahun 2023”, tutup Christriyati.