Tri Joko Her Riadi 

BANDUNG, (PR).- Beberapa peraturan nasional yang telah membuka pengakuan dan ruang berekspresi bagi penghayat kepercayaan harus dibarengi upaya membumikannya. Pada tataran pejabat lokal dan masyarakat sekitar, dibutuhkan sosialiasi dan dialog terus-menerus.

Pada 2017, pemerintah mengakui pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP (Kartu Tanda Penduduk). Keputusan itu memperluas akses kaum penghayat untuk memenuhi hak mereka terkait administrasi kependudukan.

Dalam bidang pendidikan, pada tahun yang sama, pemerintah mulai menghadirkan peran penyuluh bagi para siswa penghayat.

Ketua Budi Daya Engkus Ruswana menyatakan, beberapa kebijakan pemerintah pusat yang menyokong keberadaan penghayat kepercayaan merupakan langkah awal. Dibutuhkan kerja lebih besar lagi agar semangat kesetaraan itu sampai ke level terbawah.

“Tentang pencantuman penghayat di KTP, misalnya, masih banyak pejabat daerah yang belum paham prosedurnya. Atau bahkan masih takut melakukannya. Hal ini yang harus segera diubah,” tutur Engkus pada Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Bandung, Selasa 22 Oktober 2019.

Menurut Engkus, harus ada sosialisasi dan dialog yang terus menerus tentang keberadaan dan peran penghayat di lingkungan terkecil. Penting bagi kelompok penghayat mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan kegiatan sehari-hari mereka.

Ketua Puan Hayati Jawa Barat Rela Susanti menyatakan, penghayat masih terganjal stigma yang ada di tengah masyarakat. Dia juga berharap agar dialog dilakukan terus-menerus sehingga nantinya para penghayat tidak perlu lagi menutup-nutupi identitas mereka di hadapan publik.

“Dialog ini akan membuat kita bersama-sama memahami keberagaman yang memang ada di tengah masyarakat. Kami bersyukur untuk kemajuan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tapi perjuangan menuju pengakuan dan kesetaraan masih jauh,” ucapnya.

Ketua Umum Puan Hayati Pusat Dian Jennie menyatakan, diskriminasi dan peminggiran yagn dialami kaum penghayat selama berpuluh-puluh tahun masih menyisakan luka yang dalam.

Beberapa langkah positif yang diambil pemerintah dalam beberapa tahun terakhir diharapkan bisa efektif menjamin hak-hak konstitusi kaum penghayat sejak dari lingkungan terkecil.

“Betul sudah ada penyuluh penghayat yang disediakan oleh pemerintah di sekolah-sekolah. Tapi salah satu mimpi kami adalah membangun lembaga pendidikan. Itu salah satu mimpi besar kami,” tuturnya.

Keampuhan kearifan lokal

Pegiat isu keberagaman di komunitas Jakatarub Wawan Gunawan menyatakan, para penghayat kepercayaan memiliki potensi besar yang bisa disumbangkan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dia mencontohkan beberapa kearifan lokal yang terbukti lebih ampuh dibandingkan aturan-aturan formal yang tertulis.

“Kearifan lokal tentang hutan, misalnya, terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan yang bermanfaat besar bagi warga. Sumbagan seperti ini tak ternilai harganya bagi kehidupan berbangsa kita. Ada banyak yang bisa kita pelajari,” ucapnya.

Menurut Wawan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap kaum penghayat berarti juga perlindungan dan pengakuan terhadap potensi besar mereka bagi kehidupan bermasyarakat. Warga negara harus sejak dini dikenalkan pada keberagaman yang ada dan tumbuh di sekitarnya.***

Sumber : Pikiran Rakyat ( www.pikiran-rakyat.com )