TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, memfasilitasi perwakilan dari 15 daerah di Indonesia untuk berguru ke Suku Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Perguruan ke Suku Kajang dilakukan dengan kunjungan lapangan sebagai ajang berbagi implementasi praktek, baik yang diterapkan dalam menjaga adat serta tradisi.

Peserta bisa melihat langsung kehidupan masyarakat Kajang yang masih menjaga budaya tradisional.

Peserta terdiri dari elemen pemerintah daerah serta tokoh adat dari 15 daerah, yang sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan komunitas adat.

15 daerah tersebut yakni Raja Ampat, Kepulauan Aru, Halmahera Tengah, Majene, Sumba Timur, Sikka, Lombok Timur, Lombok Utara, Hulu Sungai Tengah, Barito Utara, Murung Raya, Lampung Timur, Indragiri Hulu, Kampar, dan Tobasa.

Masyarakat Kajang hidup dengan menjunjung tinggi tiga aturan, yaitu hukum adat, aturan agama, serta hukum negara.

“Hutan adalah sumber kehidupan,” tegas Ammatoa, pemimpin adat menggunakan dialeg Konjo.

Hukum adat dalam Suku Kajang sangat menghormati alam.

Sebagai contoh, masyarakat dilarang keras menebang pohon dalam wilayah adat.

Tidak boleh menggangu lebah, serta tidak boleh mengambil ikan tanpa izin.

Hukuman atas pelangaran tersebut terbilang cukup berat, yakni denda hingga belasan juta rupiah.

Adapun, contoh aturan adat yang paling dasar dan berlaku sehari-hari yaitu masyarakat Kajang menggunakan pakaian serba hitam, serta tidak menggunakan alas kaki. (TribunBulukumba.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kemendikbud Fasilitasi 15 Daerah di Indonesia Berguru di Kajang Bulukumba, https://makassar.tribunnews.com/2019/12/05/kemendikbud-fasilitasi-15-daerah-di-indonesia-berguru-di-kajang-bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi
Editor: Sudirman

Sumber : Tribun Timur