Rakhmad Hidayatulloh Permana – detikNews

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) akan memberikan buku ajar khusus untuk anak-anak penghayat kepercayaan. Isi materi buku ini disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak penghayat kepercayaan.

“Buku ajar untuk anak-anak penganut penghayat kepercayaan. Materinya macam-macam. Untuk anak-anak kelas satu sampai anak kelas dua belas,” kata Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Christriyati Ariani saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Christriyati Ariani menjelaskan buku ini memuat sejumlah materi yang disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak penghayat kepercayaan. Ada sejumlah materi soal pelajaran tentang ketuhanan, alam semesta, hingga pelajaran tentang penghormatan.

“Materinya banyak sekali. Tentang ketuhanan, tentang alam semesta, tentang berbagi, tentang menghormati. Disesuaikan dengan kelas dan kebutuhannya,” tuturnya.

Proses buku-buku ini pun sudah naik cetak. Selain itu, kata dia, buku ini diberi kata pengantar oleh Mendikbud yang lama, Muhadjir Effendy.

“Bukunya sudah naik cetak. Sudah ditandatangani dan diberi pengantar oleh Bapak Mendikbud Muhadjir Effendy. Targetnya semua sudah tercetak sekitar 2.000 sampai 3.000 eksemplar buku akhir tahun ini. Nantinya buku ajar ini akan diberikan kepada para penyuluhnya,” katanya.

Untuk diketahui, pencetakan buku khusus untuk anak penghayat ini merupakan lanjutan dari peraturan terkait pendidikan kepercayaan. Hal diatur dalam Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam Pasal 2 permen tersebut dijelaskan bahwa peserta didik mendapat pendidikan agama melalui pendidikan kepercayaan sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut.

Berikut isi Pasal 2 selengkapnya:

1. Peserta didik memenuhi pendidikan agama melalui Pendidikan Kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kurikulum.
2. Muatan Pendidikan Kepercayaan wajib memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, dan pendidik.
3. Kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud ayat 2 disusun oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diajukan kepada Kementerian dan ditetapkan.

Sumber : https://news.detik.com/