SANGGAU – Senin (15/03), Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Bapak Sjamsul Hadi didampingi oleh Kepala BPNB Kalimantan Barat, Ibu Hendraswati melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau untuk menemui Bupati Sanggau, Bapak Paolus Hadi. Kunjungan tersebut terlaksana dengan agenda koordinasi dalam rangka memastikan upaya pemajuan kebudayaan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sanggau. Bertempat di Kantor Bupati Sanggau pada pukul 09.30 Bapak Sjamsul Hadi diterima oleh Bapak Paolus Hadi bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Sudarsono dan Kepala Bidang Kebudayaan, Dino Wijaya.

Pertemuan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat dengan Bupati Sanggau

Bapak Sjamsul Hadi memberikan pengantar, bahwa tujuan dari koordinasi ini untuk melihat sejauh mana implementasi Perda No. 1 tahun 2017 mengenai Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau. Beliau juga mendorong adanya sinergisitas antara program-program Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat dengan program-program pemajuan kebudayaan yang telah dilakukan di wilayah Sanggau khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Bupati Sanggau memberikan penjelasan mengenai langkah penerapan Perda tersebut melalui penerbitan SK Bupati mengenai pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Sanggau. Saat ini sudah ada delapan masyarakat hukum adat yang mendapatkan SK Bupati dan dua di antaranya yaitu MHA Ketemenggungan Tae dan MHA Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon telah mendapatkan sertifikat hutan adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018.

Dalam renstra Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menetapkan target adanya sejumlah pengakuan masyarakat hukum adat baru yang akan ditetapkan ke depannya. Proses pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat ini diapresiasi secara positif oleh Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, mengingat dari sekian banyak kota/kabupaten yang wilayah administratifnya terdapat masyarakat adat hanya sebagian saja yang memberikan upaya pengakuan secara formal.

Diskusi kemudian berlanjut dengan upaya pemberdayaan bagi masyarakat adat untuk menghasilkan model pemajuan kebudayaan melalui pemanfaatan OPK oleh masyarakat adat. Bapak Sjamsul Hadi menginformasikan juga adanya platform program Direktorat Jenderal Kebudayaan yaitu Desa Pemajuan Kebudayaan. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan proses identifikasi potensi pemajuan kebudayaan yang terdapat di Desa-Desa yang ada di Kabupaten Sanggau, termasuk juga di desa administratif yang di dalamnya terdapat masyarakat adat. Keberadaan desa pemajuan kebudayaan di Kabupaten Sanggau diharapkan mampu memperkuat proses implementasi dokumen PPKD kabupaten Sanggau.

Baik pemerintah Kabupaten Sanggau Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat sepakat bahwa ke depannya perlu didorong adanya pemberdayaan masyarakat adat. Kerja pemberdayaan terlebih dahulu akan dilakukan dengan memperkuat kapasitas pemuda-pemudi penggerak adat serta memperkuat kelembagaan masyarakat adat di wilayah Sanggau. Secara simultan, proses identifikasi potensi pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan milik masyarakat adat juga dilaksanakan untuk pemetaan kebutuhan pemberdayaan. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat sangat mengharapkan gotong royong dalam pemberdayaan masyarakat adat akan terbangun secara kokoh sehingga akan didapat outcome berupa peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat adat. (Danu)