Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mengaktualisasikan ajarannya mengacu kepada nilai-nilai kearifan lokal. Dinamika global saat ini sedikit banyak berpengaruh terhadap pemahaman orang akan eksistensi kepercayaan terhadap terhdap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu eksistensi sebagai pelaku budaya spiritual di bumi nusantara ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Selama ini banyak interpertasi tentang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa di kalangan masyarakat umum, sehingga terjadi banyak kekaburan makna dalam memahami tentang eksistensi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan fatalnya berakibat pada perlakuan masyarakat terhadap para penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Menurut Bab I, Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Bersama Menteri No. 43 dan 41 Tahun 2009 Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah Pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan prilaku ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Salah satu peran dan fungsi dari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mah Esa adalah berkaitan dengan implementasi nilai – nilai luhur budaya spiritual penghayat kepercayaan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan antar sesama manusia, serta hubungan manusia dengan alam sekitar. Harmonisai tentang pemahaman terkait penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara tidak langsung akan berdampak posistif terhadap perkembangan kehidupan berkeragaman di negeri ini. Sehingga potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh perbedaan keyakinan akan bisa tereleminasi dengan sendirinya.

Oleh karena dibutuhkan suatu pemahaman yang komprehensif terkait kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Direktorat mengadakan diskusi daring Review Terminologi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Tujuan utama dari treview terminologi yakni untuk mensepakati bersama hasil dari rumusan Terminologi dalam Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Hasil kesepakatan rumusan Terminologi dalam Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan dan program kegiatan di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat.

Diskusi daring ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten yang membahas review terminologi tersebut yakni :

Pengantar:
Sjamsul Hadi (Direktur KMA)

Narasumber:
– Bambang Ertanto (Program Peduli)
– Makrus Ali(Satunama)
– Samsul Maarif (CRCS UGM)
– Valeri Jehanu (Satunama)

Penanggap:
– Rukka S (Sekjen AMAN)
– Engkus Ruswana (Presidium MLKI)
– Nyoman Shuida (Kemenko PMK)*

Moderator: Christriyati Ariani (Pamong Budaya)


Diskusi daring ini dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 09.00 – 11.00 WIB melalui aplikasi zoom. Silakan mengakses tautan berikut ini http://bit.ly/WebinarTerminologi untuk bergabung dalam diskusi daring tersebut. Dapat juga mengakses youtube kepercayaan dan masyarakat adat pada tautan berikut :

https://youtu.be/8eJg1oAJQlg

Setiap peserta diskusi daring via zoom akan mendapatkan sertifikat.