Dirjenbud: Mengurus Kebudayaan Tak Bisa Sporadis

0
983

Jakarta – Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menekankan pentingnya gotong royong untuk memajukan kebudayaan kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebudayaan yang tengah berlangsung di Jakarta (27/2/2020). Menurutnya, kekayaan budaya yang sudah tercatat saat ini tak bisa dikerjakan hanya dengan melalui pemerintah pusat, melainkan dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kekuatan budaya kita sangat besar, tapi dengan jumlah sebanyak ini bagaimana mengurusnya. Tidak mungkin kita mengurus kekayaan sebesar ini dengan cara yang sporadis,” ujarnya saat memaparkan materi Reorganisasi, Alur Kerja dan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun 2020-2021.

Hilmar Farid menuturkan, salah satu permasalahan besar yang kerap terjadi di lapangan ialah kurangnya fokus dalam pengembangan Warisan Budaya Takbenda, Cagar Budaya ataupun objek budaya lainnya

“Yang terjadi ialah semua mau kita sentuh dan mau dipegang, tetapi akhirnya malah tidak fokus. Jadi melalui Rakor ini kita harus bisa fokus mana kekayaan yang mau diproritaskan dan mau diurus” tambahnya.

Oleh karena itulah, selama Rakor Bidang Kebudayaan berlangsung nantinya para peserta perwakilan dari 373 kabupaten/kota akan mengusulkan kekayaan budaya mana yang akan menjadi proritas. Dari usulan tersebut akan dipilih empat terbaik sebagai contoh dan akan difokuskan pengembangannya pada tahun 2021, sehingga output dari hasil rakornas ini lebih terukur.

“Diharapkan dengan memilih empat sebagai contoh bisa ‘menyeret’ yang lain,” tutupnya.

Seperti diketahui, Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kebudayaan sendiri diikuti oleh 1083 peserta dari 34 provinsi dan juga asosiasi, kementerian dan berbagai lembaga lainnya. Proses kegiatan ini akan terbagi ke sejumlah komisi yang dikelompokkan berdasarkan pembagian wilayah di Indonesia dan juga asosiasi-asosiasi yang terlibat dalam bidang kebudayaan.

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kebudayaan juga bermaksud sinkronisasi perencanaan dan aksi pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, percepatan upaya pemajuan kebudayaan di daerah, dan tercipta pembagian peran yang jelas dan adil di bidang kebudayaan.