Upaya UNESCO Selamatkan Pekerja Kreatif di Masa Pemulihan Pandemi

0
319

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis, termasuk untuk sektor kebudayaan. Laporan Global bertajuk “Mereka Kembali Kebijakan Kreativitas – Kebudayaan sebagai Barang Publik Global” diluncurkan pada 8 Februari 2022 dengan tujuan untuk “mengamankan” kebudayaan secara tepat pada masa pemulihan dari pandemi ini dan menjawab tantangan struktural bidang kebudayaan yang terlihat jelas dalam masa krisis.

Sebagai bagian dari rangkaian Pertemuan Komite Konvensi 2005, webinar ini diselenggarakan untuk menandai terbitnya laporan global di mana Indonesia menjadi negara anggota. “Adopsi Konvensi 2005 berarti secara resmi kita mengakui ekspresi budaya kontemporer yang dihasilkan oleh seniman dan profesional budaya memiliki nilai budaya dan ekonomi. Konvensi 2005 adalah jantung ekonomi kreatif,” ucap Dubes/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Ismunandar tentang makna penting Konvensi 2005 bagi Indonesia.

Dalam webinar yang menandai peluncuran publikasi UNESCO ini, hadir sebagai pembicara yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid bersama dengan Menteri Kebudayaan Swedia; Direktur Sektor Kebijakan; Organisasi Buruh Internasional; serta Dirjen Seni dan Industri Kreatif Peru.

Dalam paparannya Hilmar menjelaskan bagaimana Indonesia dapat menjadi negara yang maju sektor kreatifnya. Ekonomi kreatif nampak lebih jelas bentuknya dengan didirikannya Badan Ekonomi Kreatif tahun 2014. Ekonomi kreatif di Indonesia kini menjadi salah satu sektor penyumbang Produk Domestik Bruto (PBD) yang tinggi, bahkan pada tahun 2019 sebesar 5,10 persen.

Hilmar menyebut, terdapat tiga sektor unggulan dalam industri kreatif Indonesia, yaitu: fesyen, makanan-minuman, dan kerajinan. “Kini fokus Kemendikbudristek mendorong dan memfasilitasi agar industri kreatif terkait erat dengan pembangunan berkelanjutan, misalnya melalui pemanfaatan bahan dan kearifan tradisional yang ramah lingkungan,” terangnya.

Pada kesempatan ini juga, Hilmar menjelaskan bahwa Indeks Pembangunan Kebudayaan memfasilitasi upaya pembuatan kebijakan dan mendorong pemerintah daerah untuk berkompetisi sehat memajukan ekonomi kreatif di daerahnya.

Selain Indonesia, webinar ini juga membahas pengalaman Peru yang sudah 18 tahun menerapkan undang-undang untuk artis pertunjukan yang memberikan perlindungan hak ekonomi, hak kekayaan intelektual, dan lain-lain.

Sumber: kemdikbud.go.id