Strategi Komunikasi Kementerian dalam Menyosialisasikan Kebijakan Kemendikbud di Tengah COVID-19

0
312

Jakarta, Kemendikbud — Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan beberapa kebijakan agar sistem pendidikan tetap berjalan dengan baik. Selain Kemendikbud sendiri, tentunya peran Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya pun sangat diperlukan sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat tersampaikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

Melalui kegiatan tematik Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dengan tema “Seru Belajar di Kebiasaan Baru”, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani menyampaikan ada sejumlah tantangan yang dihadapi humas Kemendikbud terkait sistem pembelajaran Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021.

Namun harus ada strategi komunikasi dan produk komunikasi yang bervariasi untuk disampaikan kepada pemangku kepentingan yang juga sangat variatif. “Ada satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat yaitu dimulainya Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 tidak sama dengan pembukaan sekolah kembali untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Evy kepada 100 peserta Bakohumas melalui video virtual di Jakarta, pada Selasa (15/07/2020).

Oleh karena itu, Evy berharap humas Kementerian/Lembaga lainnya dapat berkolaborasi dengan Kemendikbud untuk mendiseminasikan produk komunikasi yang telah disiapkan oleh Kemendikbud kepada para pemangku kepentingan. “Kami akan membagikan konten-konten produk kami kepada Bapak/Ibu rekan humas K/L sehingga diseminasi, artikulasi kebijakan, dan detail konten “Seru Belajar Kebiasaan Baru” ini dapat dilaksanakan lebih masif dan tentunya akan lebih efektif menyentuh berbagai pemangku kepentingan yang bervariasi,” ujar Evy .

Salah satu kebijakan di tengah Pandemi COVID-19 ini, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya telah mengeluarkan panduan pembelajaran Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. “Sekalipun ada panduan kami tetap menemukan situasi di mana di beberapa daerah ada satuan jenjang PAUD yang sudah dibuka walaupun seharusnya belum diizinkan dan tidak adanya jarak antara siswa di sekolah seperti yang disyaratkan dalam SKB tersebut,” dikatakan Evy.

Untuk itu, strategi komunikasi yang tepat harus senantiasa dilakukan secara terus menerus. “Diartikulasikan dengan baik dan tepat kepada berbagai pemangku kepentingan adalah adanya kondisi-kondisi seperti ini di lapangan,” terang Evy.

Evy menyampaikan humas Kemendikbud selalu berkoordinasi dengan unit utama terkait konten di mana produk yang dikeluarkan oleh unit utama, baik buku saku maupun video edukasi mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru.  “Kami terus seosialisasikan melalui kanal-kanal, baik laman maupun media sosial  Kementerian, antara lain instagram, twitter, facebook, dan whatsapp blast. Media sosial ini dinilai sebagai media yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada berbagai pihak,” ujarnya.

Selain itu, Kemendikbud juga menggunakan iklan yang sudah tayang di beberapa stasiun radio sejak pertengahan Juni 2020 dan di beberapa stasiun televisi sejak minggu pertama Juli 2020. “Infografik, videografik, komik Empat Sahabat yang disebarluaskan melalui whatsapp grup dan kanal media sosial Kemendikbud dan UPT; jingle seru belajar kebiasaan baru; dan buku saku pertanyaan yang sering ditanya melalui laman Kemendikbud,” katanya.

Di samping produk komunikasi, Kemendikbud juga mengajak sekolah untuk berbagi praktik baik “Seru Belajar Kebiasaan Baru” dengan lomba video/foto berbagi praktik baik bagi sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan sekolah yang menyelenggarakan belajar dari rumah di zona kuning, oranye dan merah.

Diakui Evy, pemangku kepentingan yang bervariasi ini menjadi pertimbangan ketika humas Kementerian menetapkan produk komunikasi seperti apa yang perlu disiapkan dan melalui kanal yang tepat sehingga pesan yang ingin disampaikan tidak hanya terkirim melainkan dipahami sehingga semua pihak yang terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru ini menjadi sadar dan melaksanakan semua persyaratan yang terkait protokol kesehatan, dan sebagainya.

Sumber: www.kemdikbud.go.id