Sosialisasi BPSMP Sangiran di Pendopo Museum Trinil

0
430

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi untuk masyarakat. Sosialisasi ini mengangkat materi dengan tema “Pembangunan Inklusif Melalui Pelestarian Cagar Budaya dan Museum”. Sosialisasi ini mengambil tempat di Pendopo Museum Trinil pada Kamis, 25 Maret 2021.
Sosialisasi ini diawali dengan sambutan dari Iskandar Mulia Siregar, S.Si selaku Kepala BPSMP Sangiran, Apresiasi pada Dinas Parpora Kabupaten Ngawi yang sudah memfasilitasi sehingga bisa berkegiatan di sini dan pada peserta yang hadir di tengah kesibukan untuk mendiskusikan hal-hal yang bermanfaat bagi kita”.
Pada sambutan selanjutnya Suyanto S.H. selaku Sekertaris Dinas Parpora Kabupaten Ngawi mengungkapkan bahwa Ngawi memiliki berbagai kekayaan budaya yang perlu dikembangkan. Kebudayaan yanga ada di Ngawi perlu mendapat perhatian semua pihak dan semoga pasca sosialisasi ini makin memperkuat pemahaman dan kecintaan masyarakat pada budayanya. “Budaya adalah identitas bangsa, perbedaan antar suku bangsa adalah kebudayaan. Kebudayaan adalah jatidiri bangsa yang harus dilestarikan dan dilindungi”, jelasnya.
Merupakan sebuah kewajiiban melindungi dan melestarikan kebudayaan yang ada di sekitar kita, hal ini merupakan titipan anak cucu kita. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk melestarikan dan melindunginya, salah satunya dengan penetapan. Dengan penetapan akan menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
“Kami ada kewajiban penetapan CB sehingga tidak hilang, terdokumentasikan dan tidak diakui pihak lain”, lebih lanjut Suyanto menjelaskan.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut banyak kendala yang dihadapi, salah satunya terkait kepemilikan Cagar Budaya oleh masyarakat. Masyarakat yang memiliki Cagar Budaya khawatir jika ditetapkan sebagai Cagar Budaya, kepemilikan akan beralih pada pemerintah. Pemahaman ini salah sehingga sosialisasi bisa memberikan penjelasan terkait hal ini, sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan berbagai kebijakan yang telah dilakukan Dinas Parpora Kabupaten Ngawi terkait Cagar Budaya dan Museum Trinil. Selain itu materi diperkaya dengan teori evolusi yang banyak menimbulkan perdebatan, perjalanan manusia purba menuju nusantara, museum sebagai lembaga nirlaba yang memiliki fungsi edukasi dan merawat benda bersejarah.
Sosialisasi merupakan salah satu cara menyebarkan informasi pada masyarakat. Informasi yang disampaikan diharap mampu menjadi sebuah wawasan dan pengkayaan informasi sehingga akhirnya masyarakat mau berperan aktif dalam upaya pelestarian Cagar Budaya yang kemudian museum dapat menjalankan tugasnya melayani masyarakat.