Potensi sejarah dan ilmu pengetahuan tentang Situs Sangiran menghidupkan industri pariwisata di Sangiran. Sebagai penunjang kegiatan kepariwisataan di Sangiran, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi mendirikan Museum Prasejarah Sangiran di Desa Krikilan pada tahun 1988. Selain untuk wisatawan, museum ini juga menjadi ajang pendidikan dan penelitian bagi banyak kalangan dari dalam dan luar negeri.
Menyadari pentingnya nilai Situs Sangiran bagi perkembangan dunia ilmu pengetahuan, khususnya tentang pemahaman evolusi manusia dan lingkungan alam masa lalu, pada tahun 1995 pemerintah RI mengajukan usulan ke UNESCO untuk Situs Sangiran dapat dimasukkan ke dalam World Heritage List. Akhirnya pada tanggal 5 Desember 1996, Situs Sangiran ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO dengan nama the Sangiran Early Man Site.
Sebagai amanat dari penetapan UNESCO ini, pemerintah Indonesia diharuskan untuk melakukan pengelolaan agar nilai-nilai penting universal (Outstanding Universal Value) sebagai dasar penetapan harus terus terjaga dan dipertahankan kelestariannya. Bentuk nyata keseriusan pemerintah Indonesia adalah dengan melakukan perencanan matang terhadap pengelolaan Situs Sangiran. Pada tahun 2004 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menyusun Master Plan Rencana Induk Pelestarian dan Pengembangan Kawasan Sangiran. Detail Enginering Design (DED) sebagai tindak lanjut Master Plan selesai dibuat pada tahun 2007.
Mengacu pada Master Plan dan DED tersebut, pada tahun 2007 disahkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.17/HK.001/MPK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran. Dinamika kelembagaan pada pemerintahan mengalami perubahan susunan kementerian. Pada tahun 2012 UPT Balai Pelestarian kembali tergabung ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPSMP Sangiran. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPSMP Sangiran.