Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas untuk mengelola Situs Manusia Purba yang ada di seluruh Indonesia. Salah satu situs strategis yang dikelola Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah Situs Sangiran. Situs Sangiran menjadi situs yang sangat penting untuk dilestarikan karena dari Situs Sangiran ini didapatkan bukti-bukti kehidupan manusia dan lingkungannya yang serta bukti-bukti evolusi baik fisik, evolusi budaya, fauna, dan lingkungan.
Situs Sangiran saat ini diketahui sebagai salah satu situs paleoanthropologi penting di dunia dari Kala Plestosen. Ratusan spesimen hominid jenis Homo erectus, ribuan fosil binatang purba dari berbagai spesies dan ribuan artefak paleolithik telah ditemukan dari endapan-endapan purba berusia jutaan tahun yang lalu.
Pengakuan Sangiran sebagai daerah cagar budaya telah melalui perjalanan yang panjang pemerintah dalam upaya melakukan upaya-upaya pelestariannya. Pada tahun 1977 Sangiran ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 070/0/1977. Pada tanggal 6 Desember 1996 Situs Sangiran diakui sebagai Warisan Dunia UNESCO (World Heritage List Nomor C.593). Kemudian pada tahun 1998 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 173/M/1998, menetapkan ekstensi luas Situs Sangiran ke arah utara dan selatan. Tahun 2008 Situs Sangiran ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) Bidang Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM: 34/HM.001/ MKP/2008.
Sebagai salah satu bentuk pelestarian di bidang pemanfaatan cagar budaya, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mengelola museum di 4 (empat) klaster pengembangan dan 1 (satu) museum lapangan di Kawasan Cagar Budaya Sangiran.