BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Kondisi Umum
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berlokasi di Jl. Sangiran Km 4, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sebelum berdiri sebagai Satker mandiri, unit ini bernama unit kerja Museum Sangiran di bawah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berdiri pada tahun 2007, sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.17/HK.001/MPK/2007, tanggal 12 Februari 2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, dan mendapat dana melalui DIPA pada tahun 2009. Pada tahun 2012 Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menjadi UPT dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesuai pasal 114 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPSMP Sangiran terdiri atas: Kepala, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaaan Situs Manusia Purba. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tersebut, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi:
1. Penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba beserta kandungannya
2. Pelaksanaan zonasi situs manusia purba
3. Perawatan dan pengawetan situs manusia purba beserta kandungannya
4. Pelaksanaan pengembangan situs manusia purba
5. Pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba
6. Pelaksanaan dokumentasi, penyajian koleksi, dan publikasi situs manusia purba
7. Pelaksanaan kemitraan di bidang situs manusia purba; dan
8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran