Rakor PPID Wilayah Barat 2020: Strategi Kemendikbud Menuju Badan Publik Informatif

0
232

Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) mengumpulkan lebih dari 150 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemendikbud, dalam rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Serpong, Banten. Rakor yang mengundang PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan perguruan tinggi negeri (PTN) ini dibuka Rabu (11/03/2020), oleh Plt. Kepala BKHM, Ade Erlangga Masdiana.

Saat membuka rakor tersebut, Ade Erlangga menyampaikan bahwa PPID sudah seharusnya menguasai informasi yang ada di satuan kerjanya, agar dapat memberikan layanan data informasi yang terkini kepada pemangku kepentingan lain, serta memahami jenis informasi yang ada di masing-masing satuan kerja.

“Bapak-bapak serta Ibu-ibu harus mengenal tentang kebijakan-kebijakan ini. Bukan sekadar mengenal melainkan juga harus menguasai betul informasinya. Jika ada gagasan baru yang bisa kita sampaikan kepada bidang yang terkait yang perlu dibawa ke daerah maka kita persilakan untuk melakukannya karena kita ini PPID. Kalau orang menanyakan hal ini, kita harus bisa menjawab,” kata Erlangga.

Lebih lanjut Erlangga menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memberi kewenangan bagi Kemendikbud untuk mengatur jenjang pendidikan tinggi (Dikti). Dengan begitu, penting bagi Kemendikbud dan Dikti untuk duduk bersama menyamakan persepsi dalam menciptakan layanan yang berkualitas.

Beberapa hal berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik mencakup pembenahan terhadap aspek peraturan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Dikti memiliki stakeholder yang karakteristiknya berbeda dengan Kemendikbud. Jika Kemendikbud stakeholdernya adalah unit pelaksana teknis (UPT) sedangkan Dikti adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).

 “Kemendikbud sendiri sebenarnya sudah memiliki panduan yang sudah ditetapkan oleh PPID di tingkat UPT dan satuan kerja. Oleh karena itu kegiatan ini menjadi momentum untuk membahas tata kelola PPID, koordinasi dalam layanan publik, mengatur pola sinergi dan integrasi serta pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang tiap tahun diadakan oleh Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Rakor PPID Kemendikbud yang berlangsung sejak tanggal 11-13 Maret 2020 mendiskusikan empat agenda yaitu penyesuaian struktur, tugas, dan fungsi PPID sesuai nomenklatur Kemendikbud terbaru; bentuk koordinasi seluruh PPID terkait pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi; pola integrasi dan sinergi pendokumentasian dan pelayanan informasi publik; serta penilaian dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik setiap tahun.

Hasil diskusi sebagai berikut. Satu, berkaitan dengan struktur, tugas, dan fungsi PPID, Dikti mendorong terbitnya produk hukum baru Kemendikbud yang mengadopsi Permenristekdikti nomor 75 tahun 2016 tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Jika dibutuhkan dapat dilakukan penyesuaian menyangkut kewenangan penetapan daftar informasi yang dikecualikan. PTN dan LLDIKTI tidak dapat dikategorikan sebagai UPT karena karakteristiknya berbeda yaitu Satker. Sementara untuk tata kelola PPID UPT tetap merujuk pada Permendikbud Nomor 16 tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terkait dengan penanganan sengketa informasi publik, PPID UPT didampingi oleh PPID Kementerian.

Dua, menyangkut bentuk koordinasi seluruh PPID terkait pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi, alur koordinasi tertinggi ada pada Setjen, terutama yang menyangkut kebijakan umum. Ditjen Dikti akan membantu substansi khusus kediktian. Fungsi ULT dalam mendukung informasi publik dari PPID Kementerian ke PPID UPT akan dioptimalkan. Selain itu, akan dibuat aplikasi berbasis laman yang terintegrasi sehingga mampu menampung dinamika kebutuhan informasi.

Tiga, pola integrasi dan sinergi pendokumentasian dan pelayanan informasi publik berada di Setjen dilakukan dengan menghubungkan tautan laman PPID yang ada di PTN dan LLDIKTI dengan laman yang ada di Dikti. Tim Humas Dikti akan membantu proses tersebut. Selain itu, ULT Kementerian akan mengintegrasikan seluruh laman antar UPT. Kemendikbud akan menyelenggarakan kegiatan dan koordinasi lebih intensif di bidang pendidikan dan kebudayaan bersama-sama dengan UPT.

Empat, penilaian dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang setiap tahun diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat tidak berpengaruh terhadap sinergi layanan antara Kemendikbud dan Dikti. Ditjen Dikti akan membantu koordinasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PTN dan LLDIKTI. Misalnya pengembangan aplikasi Monev keterbukaan informasi publik PTN LLDIKTI.

Seluruh perwakilan UPT Kemendikbud menyepakati dilakukannya penilaian internal terlebih dulu sebelum masa pemeringkatan oleh Komisi Informasi Pusat berlangsung. Dengan maksud, untuk mengevaluasi dan memotivasi pelayanan informasi publik di lingkup UPT. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan kategorisasi (informatif, menuju informatif, dan cukup informatif).

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Adapun peserta rakor berasal dari Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD Dikmas), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Arkeologi, Balai Bahasa, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera, Kalimantan Barat, Jawa (kecuali Jawa Timur). (Denty/Aline).
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/