Mengacu pada amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai upaya pelestarian maka situs perlu dilakukan penetapan sebagai Cagar Budaya dan dilakukan pemintakatan/zonasi. Sayangnya, banyak situs arkeologi di Indonesia yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, salah satu situs tersebut adalah Situs Trinil, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Sampai saat ini Situs Trinil belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya maupun dilakukan pemintakatan. Mengingat bahwa zonasi merupakan upaya perlindungan terhadap Cagar Budaya yang dilengkapi dengan regulasi maupun aturan-aturan maka dalam penentuan delineasi perlu adanya sebuah kajian. Salah satu acuan untuk penetapan situs sebagai Cagar Budaya adalah pengetahuan mengenai luasan situs yang dapat diketahui melalui sebaran tinggalan di situs tersebut secara horizontal maupun vertikal. Sampai saat ini luasan Situs Trinil belum diketahui secara pasti.
Terkait dengan dengan luasan Situs Trinil tersebut maka Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sejak 2015 sampai saat ini telah tiga kali melakukan kajian untuk mendapatkan luasan situs dengan cara mengetahui sebaran temuan secara lateral maupun vertikal melalui survei maupun ekskavasi. Pada tahun 2017, kajian dilakukan untuk melihat sebaran temuan permukaan dalam skala yang lebih luas lagi dari tahun sebelumnya, sekaligus memetakan litologi batuan di Situs Trinil. Areal survei meliputi Desa Papungan yang berada di sisi utara sungai, dan Desa Karanggeneng yang berada di sisi barat sungai Bengawan Solo. Hasil survei menunjukkan bahwa lapisan tanah di Desa Papungan menerus hingga ke utara didominasi batuan karbonat yang merupakan produk laut dangkal. Data geologi tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya temuan fosil vertebrata di sisi utara selama ini.
Sementara itu, untuk mendapatkan data mengenai sebaran temuan secara vertikal adalah dengan ekskavasi. Kegiatan ekskavasi dalam kajian ini dilakukan di lahan bekas penambangan Galian C di Dusun Pentuk, Desa Gemarang. Singkapan tanah dan temuan permukaan di sekitar lokasi ini menunjukkan adanya potensi temuan di dalam lapisan tanah. Kegiatan ekskavasi dilakukan dengan mengupas lapisan tanah secara perlahan untuk menampakan temuan yang ada di dalamnya. Tanah hasil pengupasan kemudian diayak untuk mendapatkan temuan yang kemungkinan terlewat dari pengamatan ketika masih di dalam kotak ekskavasi karena ukurannya yang terlalu kecil. Selama ekskavasi, telah ditemukan fragmen fosil fauna vertebrata dari berbagai jenis, yaitu dari Famili Cervidae, Bovidae, Trionychidae, Crocodylidae, Hipppotamidae, dan Rhinoceritidae.
Hasil kajian ini, nantinya digunakan sebagai acuan untuk menentukan luasan Situs Trinil. Kedepannya diharapkan Situs Trinil menjadi situs arkeologi yang diakui secara hukum, sehingga diharapkan kegiatan pelestarian di Situs Trinil dapat berjalan maksimal. (Pipit Meilinda-Khofif Duhari Rahmat)