PENYEBARAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT

0
1270

Pagi hari yang cerah di Pendopo Balai Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen terlihat tidak seperti hari biasanya. Hari Kamis 29 Oktober 2015, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran hadir di Bonagung guna menyebarkan informasi tentang Situs Tanon dan mengajak peran serta masyarakat untuk ikut melestarikannya. Warga desa berkumpul di Balai Desa Bonagung untuk mendapat sosialisasi tentang informasi berkait dengan temuan cagar budaya yang di temukan di Tanon umumnya dan Bonagung khususnya. Sebanyak 100 orang warga yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita menghadiri sosialisasi ini.

Sosialisasi ini menghadirkan empat orang narasumber yang berkompeten dalam memberikan informasi kepada warga masyarakat Desa Bonagung. Keempat narasumber memberikan materi sosialisasi dengan tema yang berbeda-beda. Di sesi pertama Drs. Muh Hidayat memberikan paparan tentang Potensi Situs Tanon yang sudah pernah diteliti sekitar akhir tahun 1995 dan awal tahun 1996 oleh Balai Arkeologi Yogyakarta dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional melakukan penelitian lewat survey. Selama survei tersebut telah menemukan berbagai fragmen fosil hewan dan artefak berupa alat-alat batu budaya manusia purba dengan lokasi temuan tersebar di Jurangjero (Kalikobog), Dologan (Gading), dan Kebonagung. Sebagian besar ditemukan di Dusun Kebonagung Desa Bonagung Tanon. Dari penelitian yang dilakukan, Situs Tanon tersusun atas lapisan-lapisan tanah yang terdiri dari Formasi Pucangan, grenzbank, dan di atasnya adalah Formasi Notopuro

Sukronedi, S.Si, M.A memberikan materi tentang BPSMP Sangiran yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tugas dan fungsi dalam melestarikan Situs Sangiran dan situs-situs mausia purba di seluruh Indonesia. Situs Sangiran memiliki arti penting karena terdapat evolusi manusia, fauna, budaya, dan lingkungan sehingga Sangiran ditetapkan sebagai Warisan budaya dunia (World Heritage) pada tahun 1996.Dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsinya, BPSMP Sangiran memiliki tiga seksi di BPSMP Sangiran, yaitu pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Anjarwati Sri Sayekti memaparkan kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam melestarikan Cagar Budaya yang ada di Sragen. Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga menjalankan beberapa program antara lain menyediakan dana penemuan fosil (2002 s/d 2013), penyusunan PERDA tentang pelarangan Penggalian Pasir/Galian C sejak 2008, penghijaun Lahan Kritis yang mengandung Cagar Budaya khususnya Sangiran kerjasama dengan DinHutbun  (2003 s/d 2012), pelatihan dan Pembinaan masyarakat pengrajin, pedagang, dan pengusaha homestay sebagai usaha mengembangkan perekonomian masyarakat dan melunturkan budaya penjualan fosil ilegal kerjasama dengan perindakop (2002 –  sekarang), membangun koordinasi  yang serasi antar stakeholders Khusus Sangiran sejak 2001, Program Revitalisasi Cagar Budaya (2013 –sekarang), Program Sosialisasi Undang-undang Cagar Budaya (2013 –  sekarang), Program Inventarisasi database Cagar Budaya 2015.

Sesi terakhir diisi oleh Drs. Rusmulia Tjiptadi Hidayat, M.Hum yang memaparkan tentang proses pemberian imbalan oleh BPSMP Sangiran kepada penemu fosil. Paparan dimulai dengan Kriteria Cagar Budaya yaitu berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.Cagar Budaya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting sejarah dan ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang. Disinilah bentuk dari salah satu peran serta masyarakat dengan memberi laporan jika menemukan cagar budaya dan turut menjagannya. Masyarakat yang menyerahkan cagar budaya dengan sukarela diberikan imbalan dengan beberapa langkah dalam prosedur penyerahan imbalan. yaitu:

  1. Pelaporan temuan
  2. Pengambilan temuan
  3. Pendataan
  4. Konservasi
  5. Penilaian
  6. Pemberian imbalan

Dengan penyebaran informasi melalui sosialisasi ini, diharap masyarakat dapat memahami arti penting cagar budaya yang merupakan titipan dari generasi yang akan datang. Dengan memahami arti penting cagar budaya masyarakat bersedia berperan serta dalam menjaga dan melindungi cagar budaya karena disadari bahwa peran masyarakat sangat penting (wiwit hermanto)

sosbonagung00001