Senin, 6 Februari 2017, diadakan Sosialisasi tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi seluruh PNS di BPSMP Sangiran. Sosialisasi ini diadakan guna mendukung pelaksanaan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang menjadi kewajiban setiap PNS.
Dalam sambutannya, Sukronedi, S.Si., M.A. selaku Kepala BPSMP Sangiran dalam pembukaannya mengungkapkan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita perlu mengikuti peraturan negara salah satunya berkaitan dengan pajak. Setiap tahun kita mengisi SPT secara manual, mengikuti kemajuan jaman yang modern saat ini pengisian dengan online. Tata cara pengisian secara online akan dijelaskan secara gamblang dan peserta jangan ragu untuk bertanya sejelas-jelasnya.
Acara ini disampaikan oleh pihak berkompeten dari KPP Pratama Karanganyar yang menjelaskan tentang Peraturan Dirjen Pajak No. Per-01/PJ/2016 dan praktek pengisian e-SPT online.
Tujuan sosialisasi ini adalah agar setiap PNS bisa menyampaikan SPT melalui e-filling secara tepat dan bertanggungjawab, jelas Ratna Sri Panglipur, S.S. Kepala Subbagian Tata Usaha BPSMP Sangiran. Selama ini kita belum terlalu memahami kewajiban pribadi dalam menyampaikan SPT, banyak sekali pertanyaan saat mengisinya, semua ini perlu dijelaskan oleh narasumber yang berkompeten sehingga kita bisa melakukannya dengan benar, lanjut Ratna.
Dengan mengetahui kewajiban mengisi SPT yang merupakan kewajiban pribadi menjadi salah bukti warga negara yang baik. Pengisian SPT harus tepat waktu serta bertanggungjawab yang menjadi cerminan diri sebagai warga yang disiplin dan penuh dedikasi. (Wiwit Hermanto)