PAKAIAN TRADISIONAL DALAM MEMBUDAYAKAN BUDAYA

0
1181

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1051/A.A6/SE/2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan karyawan mengenakan pakaian tradisional ditindaklanjuti di BPSMP Sangiran. Di tanggal “cantik” (160216), karyawan BPSMP Sangiran memulai satu hal baru dengan mengenakan pakaian tradisional tiap hari selasa minggu I dan III.

Karyawan BPSMP Sangiran di hari Selasa 16 Februari 2016 untuk pertama kali mulai mengenakan pakaian tradisional sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Para karyawan yang mengenakan pakaian tradisional merasa suatu hal baru karena tidak setiap saat mengenakan pakaian tradisional. Pakaian tradisional hanya dikenakan pada even-even tertentu seperti upacara penikahan, upacara adat dan lain-lain. Ini bagian dari membiasakan setiap individu merasakan kebudayaan d tengah-tengah institusi kebudayaan. Selain itu, pakaian tradisional menjadi sumber daya budaya ditengah-tengah individu berbudaya. (Wiwit Hermanto)

budaya