Outstanding Universal Value (OUV), Syarat Utama Warisan Budaya Dunia

0
843

Upaya pelindungan dan pelestarian budaya di Indonesia dilakukan dengan berbagai upaya oleh pemerintah maupun elemen masyarakat dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya di tingkat internasional adalah dengan mengajukan warisan budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia yang diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Syarat utama sebuah budaya bisa diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yakni memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa.

Satu hal yang membuat konsep Warisan Dunia luar biasa adalah aplikasi universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada. Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia. Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. 
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan, agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam Warisan Dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines yang diterbitkan pada tahun 2005.

“Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia. Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap,” ujar Itje dalam Silaturahmi Merdeka Belajar tentang “Bangkitkan Pelestarian, Majukan Kebudayaan” secara daring pada Kamis, (27/1/2022).

Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan linkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible). Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang bisa dipelajari dari laman resmi KNIU atau UNESCO. “Jadi ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi Warisan Dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya.

Itje mengatakan, dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait Konvensi tentang Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam atau Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi oleh UNESCO pada tahun 1972. “Peraturan-peraturan ini tidak hanya relevan secara nasional, melainkan juga sejalan dengan visi misi UNESCO. Kita sebagai bangsa yang menaati aturan dunia di mana kita merupakan anggota dari UNESCO, sebuah lembaga dunia yang mengatur tentang warisan budaya dan natural,” ujarnya.

Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan, salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia adalah melalui penetapan Warisan Budaya. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten. “Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga ahli yang ada di kabupaten, kota, provinsi, dan tingkat nasional,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, upaya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya juga telah dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan cagar budaya untuk berbagai kepentingan pendidikan, pariwisata, dan agama. “Itu sudah banyak dilakukan, misalnya Candi Borobudur, Dieng, dan berbagai situs,” ujar Fitra.

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Firta menjelaskan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya. “Tentu akan memudahkan kita dalam melakukan upaya pelindungan dan pelestarian itu, terlebih akan memudahkan teman-teman di pemerintah daerah untuk membuat turunan lanjutannya mengenai peraturan daerah, sehingga nanti kewenangan-kewenangan daerah tentang warisan cagar budaya dan warisan tak benda akan lebih mudah dengan lahirnya peraturan ini,” katanya.

Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta, Ruly Andriadi, mengatakan, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, pemerintah DI Yogyakarta berupaya menyusun peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Budaya dan Cagar Budaya.

“DIY menyusun beberapa regulasi yang kami berharap dapat memecahkan berbagai macam persoalan. Ada sembilan regulasi yang telah dibuat, yaitu tentang cagar budaya, registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya, pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, pelestarian cagar budaya, panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah, pengelolaan cagar budaya, penghargaan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, bangunan berciri khas DIY, dan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya,” ujar Ruly.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta juga telah melakukan pemeliharaan inventarisasi dan dokumentasi, pengkajian, penetapan, penyelamatan, pengamanan, dan perawatan warisan budaya dan cagar budaya. “Kami juga melakukan pengembangan rekomendasi pelestarian, publikasi, pembinaan pelestarian, pemanfaatan dan pengelolaan, penelitian, pengawasan dan pengendalian, dan revitalisasi/adaptasi. Ini semua kita lakukan kepada para pengawas dan pemilik cagar budaya,” kata Ruly.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta juga menyadari bahwa pelindungan dan pelestarian budaya itu tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Karena itu ia berharap ada sebuah konsep yang baik jika sektor swasta bisa dilibatkan dalam upaya tersebut. “Kuncinya sebenarnya adalah kolaborasi. Apabila ke depan pelestarian cagar budaya ini bisa kita kolaborasi pada pemerintah yang bukan sebagai aktor utama, namun sebagai faislitator saja. Apakah ini nanti bisa dirumuskan bahwa sektor swasta bisa ambil bagian porsi yang lebih besar,” ujarnya. (Desliana M./Seno H.)
Sumber: kemdikbud.go.id