Menyusun Standar Layanan yang Baik dan Bermutu

0
360

Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LPPKSPS membidangi pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Hal ini merupakan bagian dari pelayanan untuk menigkatkan kompetensi sekaligus agar dapat standar dalam membangun sumber daya manusia.
Dalam membentuk layanan yang standar pada pengguna layanannya, LPPKSPS berupaya untuk mensinergikan layanannya dengan stakeholdernya. Salah satu upayanya adalah dengan mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen yang dapat memberikan masukan, saran, dan gagasan dalam menyusun standar layanan LPPKSPS kepada pengguna layanannya.
Hal ini dirasa penting untuk keberlanjutan layanan LPPKSPS ke depannya sehingga akan dapat meningkat pelayanannya terhadap pengguna. Dalam sambutannya, Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T.
selaku Kepala Subbagian Tata Usaha LPPKSPS mengisahkan awal berdirinya lembaga ini, “LPPKSPS berdiri tahun 2009, pada tahun 2010 beroperasi, 2011 hingga sekarang jalan belum punya standar pelayanan”.
Untuk memulai menyusun standar layanan tersebut, LPPKSPS berupaya untuk melakukan studi banding ke instansi lain. Berusaha belajar untuk menciptakan layanan yang baik bagi penggunanya sekaligus meningkatkan kualitas layanan. Hal ini harus terus ditingkatkan untuk mengaplikasikan aturan-aturan standar pelayanan bagi pengguna.
Keharusan instansi memiliki standar pelayanan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Sekertaris Jenderal tahun 2020, yang isisnya, UPT harus punyan standar pelayanan, selain itu ada juga UU dan Permenpan RB dan peraturan lain yang mewajibkan.
Untuk itu dalam acara “Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan Dengan Masyarakat Pengguna Layanan LPPKSPS” yang diadakan pada tanggal 17 Februari 2021 di LPPKSPS. Diharapkan peserta dari berbagai instansi seperti kepala sekolah, pengawas sekolah, sekolah SD hingga SMA, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Propinsi, yayasan, universitas, LPMP Jawa Tengah, dan BPSMP Sangiran mampu memberikan masukan yang positif serta ide dan gagasan yang membangun sehingga LPPSKSPS memiliki standar layanan yang bermutu. “Terima kasih sudah hadir dan kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan kami sehingga dalam undangan kami mewajibkan setiap peserta untuk rapid antigen”, tutup Nyoman. (Wiwit Hermanto)