Kota Semarang Lama Ditetapkan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional

0
1523

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan ini dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 6682/P/2020.

Penyerahan sertifikat surat keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Fitra Arda dan diterima oleh Wakil Walikota Semarang Heyearita Gunaryanti Rahayu secara virtual. Direktur Pelindungan Kebudayaan mengatakan, penetapan ini tentunya menjadi langkah awal pelestarian dengan melakukan pencatatan terhadap benda-benda cagar budaya di tingkat nasional.

“Penetapan Cagar Budaya Nasional adalah langkah awal pelestarian. Di balik itu, ada tanggung jawab besar yang perlu dilakukan. Mudah-mudahan Kota Semarang Lama dapat menjadi contoh dari (implementasi) Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya dalam sambutan penyerahan sertifikat Kota Semarang Lama melalui daring di Kantor Kemdikbud (19/8/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Semarang terkait pengusulan Kota Semarang Lama yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Pihaknya menegaskan, Pemkot Semarang dapat melipatgandakan usaha untuk tetap menjaga Kota Semarang Lama.

“Pengusulan ini merupakan keputusan bersama dari Tim Ahli Cagar Budaya. Penetapan ini berdasarkan keputusan tim ahli. Kita berharap tentunya habis ini ada pelipatan usaha dari Pemerintah Kota Semarang, betul-betul melaksanakan amanat Undang-Undang Cagar Budaya,” tambah Dirjen Kebudayan, Hilmar Farid.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Walikota Semarang, Heyearita Gunaryanti Rahayu menyebutkan bahwa pengusulan ini telah diajukan sejak 2017. Dalam pengusulan tersebut, beberapa tantangan dihadapi seperti kawasan yang kumuh dan kondisi bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Tak menutup kemungkinan dengan ditetapkannya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional akan ada pembenahan yang dilakukan di kisaran kawasan.

“Revitalisasi Kota Semarang Lama juga sudah mendekati akhir, karena nanti di sana juga akan dibangun museum, kemudian juga tempat-tempat yang tambahan Kota Semarang Lama, nanti berlanjut untuk Kampung Melayunya, sehingga nanti apa yang menjadi status surat keputusan ini akan mencakup empat situs,” urainya.

Seperti diketahui, Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20. Empat situs tersebut ialah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan dan Oudestad, yang menjadi cikal bakal Kota Semarang akibat dari kedatangan para pedagang asing mulai dari kaum Arab, Melayu, Cina hingga Belanda.

Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/