Kerjasama BPSMP Sangiran dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus di Museum Purbakala Patiayam

0
220

Museum merupakan sebuah tempat yang kaya akan informasi kisah masa lalu yang dapat dimanfaatkan sebagai wahana edukasi sekaligus wisata. Guna meningkatkan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Museum Purbakala Patiayam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Balai Pelestarian Manusia Purba (BPSMP) Sangiran. Kerjasama ini dengan melaksanakan kegiatan untuk menjamin kelestarian koleksi sekaligus meningkatkan nilai koleksi yang dimiliki Museum Purbakala Patiayam.

Kegiatan tersebut berupa Konservasi Koleksi, Inventarisasiasi Koleksi, dan Kajian Koleksi yang dimiliki Museum Purbakala Patiayam. Konservasi Koleksi dilaksanakan selama 4 hari, tanggal 1 hingga 4 Juni 2022. Konservasi Koleksi bertujuan untuk melindungi koleksi dari kerapuhan, menjaga agar koleksi dapat bertahan lama serta mampu menjadi koleksi yang baik saat di pamerkan maupun dapat terjaga kondisinya saat diletakkan di Gudang.

Kegiatan Inventarisasiasi Koleksi dilaksanakan selama 4 hari, tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2022. Inventarisasiasi Koleksi merupakan sebuah kegiatan yang mencatat data koleksi, memberikan penomoran, dan secara administrasi memasukkan dalam inventarisasiasi. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan identitas awal pada setiap koleksi museum dan untuk memudahkan pengelolaan koleksi museum yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Kegiatan Kajian Koleksi dilaksanakan selama 4 hari, tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2022, Kajian Koleksi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi nilai, informasi koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas informasi dalam pembuatan label, grafis, penataan ruang yang baik agar masyarakat lebih mudah memahami informasinya. Produk ini memerlukan proses ilmiah yang panjang dengan metode-metode tertentu.

Ketiga kegiatan tersebut diharapkan mampu untuk memberikan berbagai informasi yang dimiliki koleksi yang dimiliki Museum Purbakala Patiayam kepada publik. Disadari bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi berharga terhadap koleksi yang dipamerkan.

Selain itu, dapat sebagai bahan rekomendasi bagi pengajuan koleksi pada Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Hal ini merupakan sebuah kewajiban yang diemban museum sebagai lembaga publik. Sebagai bagian dari pelayanan museum bagi publik sebagai bagian dari museum sebagai tempat yang menyenangkan yang penuh dengan wahana edukasi sekaligus tempat wisata yang kaya akan pengetahuan. (Wiwit Hermanto)