Kemendikbduristek Raih Penghargaan Top 5 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

0
214

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek), meraih peringkat keempat Top 5 Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian dengan skor 89,39. Penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang yang hadir mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di Jakarta, Rabu (29/12).

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan dalam proses pengembangan pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan. Persepsi masyarakat sangat ditentukan oleh nilai pelayanan publiknya. Oleh karena itu, penyelenggara layanan publik harus semakin baik karena tuntutan masyarakat kian meningkat.

“Tidak ada toleransi bagi yang layanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang layanannya tidak ramah dan tidak responsif. Layanan yang buruk akan menurunkan kredibilitas dan penyelenggara negara,” pesan Presiden.

Presiden juga mengimbau agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu juga untuk  menciptakan pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Sudah saatnya kita wujudkan birokrasi-birokrasi yang berkelas dunia secara merata di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas. Kita tekan dan minimalkan perilaku korupsi di semua lini, di semua lembaga,” ajak Kepala Negara.

Kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota peraih penghargaan, Presiden berpesan agar menjadikannya sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik serta untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas dan layanan yang lebih profesional.

Irjen Chatarina mengaku bangga dan berbahagia dengan prestasi yang dicapai Kemendikbudristek pada akhir tahun 2021. Ia berharap, pencapaian bersama keluarga besar Kemendikbudristek ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik di masa yang akan datang. Menurutnya, pelayanan publik merupakan wujud hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Capaian ini sejalan dengan hasil survei kepuasan pelanggan yang menunjukkan hasil positif. Tahun 2021 ini Kemendikbudristek mendapatkan predikat sangat memuaskan dengan skor 84,6 pada indeks kepuasan pelanggan. Skor tersebut naik 2,3 poin dari tahun sebelumnya,” disampaikan Chatarina usai menerima penghargaan.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhamad Najih menyampaikan bahwa penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini diberikan untuk mengapresiasi upaya Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi berjalan secara berkesinambungan.

Lebih lanjut, Ketua ORI mengapresiasi kinerja kementerian dan lembaga, di mana pada tahun 2019 dan tahun 2021, tidak terdapat Kementerian dan Lembaga yang berada pada Zona Merah. Bahkan terdapat kenaikan persentase Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) yang signifikan pada kategori Kementerian dan Lembaga. “Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) tahun 2021 pada Lembaga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari 0% pada tahun 2019 menjadi 80% pada tahun 2021. Kemudian, tidak terdapat lembaga berada pada Zona Merah padahal kondisi pada 2019 menunjukkan seluruh Lembaga 100 persen berada pada Zona Kuning,” kata Najih.

Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota juga mengalami sedikit kenaikan. Sementara itu, persentase Kepatuhan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten mengalami penurunan dibanding kondisi tahun 2019. “Sementara itu, persentase Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) pada Pemerintah Kabupaten mengalami penurunan yaitu dari 33,0% pada tahun 2019 menjadi 24,8% pada tahun 2021. Untuk itu, mohon dilakukan upaya optimal untuk mempercepat Kepatuhan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten. Secara internal, kami akan memprogramkan upaya pendampingan intensif bagi instansi yang tahun ini mendapatkan kinerja kepatuhan rendah,” tutur Najih.

Mendatang, survei kepatuhan pelayanan publik ini, akan ditingkatkan menjadi Opini Pengawasan Pelayanan Publik. “Perubahan ini diharapkan lebih berdampak pada tingkat kepatuhan kita semua dalam perbaikan kualitas pelayanan publik. Pada sisi lain Ombudsman merencanakan suatu upaya advokasi kepada pemerintah agar hasil opini tersebut dapat menjadi basis bagi penetapan suatu Dana Insentif Daerah (DID) bidang Pelayanan Publik dimasa mendatang,” terangnya.

Pada tahun 2021 penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian; 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi; 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota.  Penilaian ditentukan berdasarkan atas standar layanan publik dengan medi elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain: go.id.

Jumlah produk penilaian, pada Kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dan pada Lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan. Sedangkan penilaian pada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, dan Kabupaten) dilakukan terhadap 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan dengan jumlah produk 219 produk layanan. Dinas penyelenggara layanan yang dinilai adalah PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penilaian juga dilakukan terhadap Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resort (Polres) di setiap Kabupaten Kota (Instansi Vertikal). Adapun produk yang dinilai pada setiap Polres berjumlah 5 produk, sedangkan produk yang dinilai pada setiap kantor pertanahan berjumlah 2 produk. Jumlah data produk layanan keseluruhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dinilai sebanyak 37.202 produk layanan.

“Semoga Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi (UUD NRI 1945),” pungkas Ketua Ombudsman RI.

Sumber: kemdikbud.go.id