Forum Diskusi Terpumpun Guna Meningkatkan Peran SPI

0
661

Setiap Satuan Kerja (Satker) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini guna mendorong Satker untuk lebih transparan, akuntabel dan profesional dalam pelayan publik. Guna melaksanakan hal tersebut, perlu penguatan tentang tugas, fungsi, dan kinerja Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Hal ini seusai dengan amanah Permendikbud 22 tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Untuk itu, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 Inspektorat Jenderal Kemendikbud menggelar Forum Diskusi Terpumpun untuk SPI di beberapa Satker. Forum Diskusi Terpumpun ini mengambil tema Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja SPI pada Satket di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Adapun pesertanya adalah SPI dari BPSMP Sangiran, BPCB Sumatera Barat, BPCB Sulawesi Selatan, dan BPCB Jawa Timur. Dalam pembukaan acara, Fauziah Ivo selaku Auditor Utama Inspektorat 1 mengungkapkan bahwa, “Inspektorat Jenderal sebagai aparat aktif bertugas memastikan tupoksi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud bertugas sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu tugas Inspektorat Jenderal adalah penguatan SPI pada masing-masing lembaga, dengan peran optimal SPI akan berimplikasi pada pengawasan yang efektif dan efisien”.
Fauziah menambahkan untuk meningkatkan peran SPI sebagai mitra dalam peran pengawasan selain juga untuk mengetahui peran SPI di masing-masing satker. Selain itu dapat mengetahui kendala dan masalah yang di lapangan. “Kami berharap masukan SPI, semoga pertemuan akan membawa perubahan atau menyempurnakan peraturan yang ada dan jadi kepanjangan tangan kepala dan Inspektorat Jenderal”, ujarnya.
Dalam Forum Diskusi Terpumpun, acara diisi dengan materi Peran SPI pada Satker, Evaluasi Kinerja SPI, Diskusi dan Tanya Jawab. Dengan materi yang disajikan ini diharapkan dapat menjadi cambuk bagi peningkatan peran, tugas, dan fungsi SPI ke depan dengan penguatan pada aturan yang dapat menjadi payung hukum di lapangan.
Kesimpulan yang diambil pada acara ini adalah, pada umumnya anggaran jadi faktor utama SPI kesulitan mengaplikasikan pengawasan, kurang pemahaman SPI dalam melaksanakan teknis pengawasan sehingga perlu bimtek Itjen pada SPI di Satker. “Mudah-mudahan dapat manfaat untuk semua, mohon masukan untuk penyempurnaan peraturan menteri yg akan dievaluasi dan juknis untuk perbaikan dan memaksimalkan peran SPI, semoga banyak yang kita ambil contoh”, tutup Fauziah menutup kegiatan. (Wiwit Hermanto)