Kajian Potensi Cagar Budaya Situs Sangiran di Areal Perluasan Bagian Utara

0
712

Kajian mengenai potensi cagar budaya di areal perluasan Situs Sangiran dibagi menjadi dua tahap: tahap pertama memfokuskan pada areal perluasan bagian selatan yang masuk ke wilayah Kabupaten Karanganyar yang telah dilakukan pada bulan November 2017 dan tahap kedua dilakukan tanggal 25 Januari s/d 8 Februari 2018 yang menitikberatkan pada areal perluasan bagian utara yang masuk ke wilayah Kabupaten Sragen.

Kajian yang dilakukan BPSMP Sangiran ini berawal dari permintaan enam desa yang berada di dalam areal perluasan tambahan untuk meninjau ulang Keputusan Gubernur tahun 2014 No; 430/197 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Sangiran sebagai Kawasan Cagar Budaya Jawa Tengah. Keenam desa tersebut adalah Desa Rejosari, Desa Jeruksawit, Desa Wonosari (Kabupaten Karanganyar) dan Desa Brangkal, Desa Somomorodukuh, Desa Sambirejo (Kabupaten Sragen).

Perluasan wilayah Situs Sangiran dilakukan berdasarkan studi pemintakan tahun 1996 yang memberikan rekomendasi perluasan situs ke bagian utara dan bagian selatan. Hasil dari rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapatn Kepmendikbud No. 173/M/1998 yang salah satunya mengatur batas baru Situs Sangiran dengan luas 59,21 km².

Kegiatan pengumpulan data kajian potensi cagar budaya Situs Sangiran di areal perluasan bagian utara dilakukan dengan cara survei permukaan dan ekskavasi di Desa Brangkal, Desa Somomorodukuh, dan Desa Sambirejo. Temuan sisa-sisa fauna dari takson Bovidae, Cervidae, dan Proboscidae ditemukan dalam kegiatan ekskavasi di Desa Somomorodukuh. Selain itu, ditemukan pula alat-alat massif yang berasal dari material andesit dan fragmen fosil fauna di aliran Kali Kedungdowo. Hasil kajian ini nantinya akan digunakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan gubernur tersebut. (Metta Adityas)