Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Merumuskan Penetapan Sambungmacan Sebagai Situs Cagar Budaya

0
651

BPSMP Sangiran hingga kini terus melaksanakan tugasnya dalam melestarikan situs-situs manusia purba di seluruh Indonesia, salah satunya yaitu Situs Sambungmacan. Situs ini merupakan salah satu situs pleistosen penting yang terletak di Kecamatan Sambungmacan dan Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sambungmacan memiliki keunikan sendiri dengan temuan tinggalan-tinggalan arkeologi dan potensi lainnya yang sudah banyak ditemukan sejak 1973 oleh peneliti dalam negeri maupun BPSMP Sangiran. Beberapa temuan yang menarik yaitu temuan fosil manusia terdiri dari 4 individu dengan tiga buah tengkorak dan satu temuan tulang kaki (tibia). Berdasarkan karakteristik temuan tengkorak tersebut, menunjukkan karakter tipe Homo erectus progresif yang merupakan tipe yang paling maju dibandingkan tipe tengkorak Homo erectus lainnya. 

Agaknya terlalu dini untuk menyebut Sambungmacan sebagai Situs Cagar Budaya, meskipun di dalam literatur seringkali disebut sebagai Situs Sambungmacan. Faktanya Sambungmacan belum ditetapkan sebagai Situs ataupun Kawasan Cagar Budaya. Melihat potensi dan kriteria serta didukung dengan nilai-nilai penting Sambungmacan, sudah sepantasnya Sambungmacan ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga kelestarian situs sekaligus meminimalisir potensi ancaman terkait. Penetapan Cagar Budaya adalah salah satu kegiatan dalam pelestarian Cagar Budaya yang terkait langsung dengan upaya pelindungan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, “Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya”

Pada tahun 2022 ini BPSMP Sangiran telah mengadakan dua kegiatan pelestarian Sambungmacan. Kegiatan tersebut diantaranya Seminar Pelestarian Sambungmacan dan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Sambungmacan. Seminar Pelestarian Sambungmacan telah diselenggarakan pada tanggal 28-30 Maret 2022 di Solo Paragon Hotel, Surakarta. Selanjutnya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Sambungmacan diselenggarakan pada tanggal 11-13 Mei 2022 di Swiss-belHotel, Surakarta.

Pada kegiatan FGD dilakukan diskusi terarah yang membahas penetapan Sambungmacan sebagai situs atau kawasan serta memilih luasan yang akan ditetapkan. Selain itu, dilakukan diskusi mengenai penetapan benda Cagar Budaya baik temuan fosil fauna maupun artefak yang berasal dari Sambungmacan. Berdasarkan dua tema tersebut, pada kegiatan ini mengundang dua orang narasumber yang sangat ahli di bidangnya yaitu Drs. Marsis Sutopo, M.Si dari (IAAI Pusat) dan Andi Putranto, S.S., M.Sc. (IAAI Komda-DIY).

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh beberapa stakeholder yang terkait dengan pengelolaan Cagar Budaya. Beberapa diantaranya berasal dari perwakilan dari dinas Pendidikan dan kebudayaan Sragen, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Sragen, dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Selain itu juga dihadiri oleh , BUMDES, perwakilan masyarakat yang mewakili penemu fosil dan pemilik lahan serta Kepala Desa setempat. Beberapa ahli juga ikut menghadiri yaitu Tenaga Ahli Cagar Budaya Kab. Sragen dan Jawa Tengah, dan perwakilan akademisi dari jurusan Arkeologi, Fak. Ilmu Budaya UGM, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Surakarta dan Fakultas Seni Rupa dan Desain ISI Surakarta. Peserta lainnya yang hadir yaitu BPCB Jawa Tengah serta BPSMP Sangiran.

Sebanyak 49 orang telah berdiskusi dan menghasilkan sebuah kesepakatan yang tertuang dalam sebuah rumusan penetapan. Rumusan tersebut nantinya akan digunakan sebagai rekomendasi penetapan Cagar Budaya kepada Tenaga Ahli Cagar Budaya. Hasil rumusan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya dalam penetapan Sambungmacan oleh Bupati Sragen sebagai Situs Cagar Budaya. Sebagaimana hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Bagian Ketiga Pasal 33-36.

Dari kesepakatan yang dihasilkan, telah ditetapkan 21 benda Cagar Budaya yang terdiri dari  13 fragmen fosil fauna, 1 bola batu, dan 7 artefak tulang. Selain itu juga, telah ditetapkan dua lokalitas dari 23 lokalitas yang berasal dari hasil kajian BPSMP Sangiran. Dua lokalitas tersebut berada di Dukuh Ngadirejo dan Dukuh Poloyo yang merujuk Sambungmacan ditetapkan sebagai Situs Sambungmacan. Tentunya keputusan tersebut dibuat dengan penuh pertimbangan dari semua peserta yang hadir pada hari itu. (Maya Damayanti)