Kemendikbud Masuk Top 46 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020

0
9955

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan penghargaan Top 46 Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk kategori Instansi Pemerintah Tahun 2020. Penetapkan Top 46 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) terdiri dari 30 instansi pemerintah, 10 Unit Pengelola Pelayanan (UPP), serta enam Outstanding Achievement dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020.

Kemendikbud berkomitmen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan. Pengelolaan pengaduan masyarakat ini juga merupakan pendorong perubahan, dan diharapkan dapat berdampak pada kualitas layanan, perbaikan layanan, dan juga akan berlanjut secara terus menerus dalam memperbaiki layanan.

plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Naim, menjelaskan bahwa dalam menangani pengaduan bukan hanya mengelola keluhan dari masyarakat, tetapi juga bagaimana mengelola layanan publik di Kemendikbud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jadi esensinya adalah bahwa yang kita utamakan itu sebetulnya bukan hanya mengelola keluhannya, tetapi bagaimana layanan publiknya ini memang betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat, yakni di bidang pendidikan dan kebudayaan, jadi kita fokus pada kualitas layanan kita kepada masyarakat”, terang Ainun saat memaparkan di depan para juri kompetisi melalui media daring, (12/11/2020).

Ainun juga menjelaskan sebaran pelayanan publik Kemendikbud yang ada di seluruh Indonesia yaitu di 34 provinsi. “Jika masyarakat ingin menyampaikan informasi atau keluhan, dapat melalui unit layanan yang ada di seluruh Indonesia”, jelas Ainun.

Pada kesempatan sebelumnya Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, kompetisi yang sudah diselenggarakan untuk ketiga kalinya ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Juga untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang ideal, sekaligus memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik,” ujar Diah, disampaikan di Jakarta, (28/10/2020).

Peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020 terdiri dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan unit pelaksana yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kriteria dalam kompetisi ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah diterapkan selama sekurang-kurangnya enam bulan pada saat pengumuman pendaftaran kompetisi, yaitu bulan Agustus 2020. Total peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 mencapai 439 instansi. Peserta terdiri dari 237 Instansi Pemerintah (IP) dan 202 Unit Pengelola Pelayanan (UPP).

Sebelumnya Kemendikbud juga meraih anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan kategori “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Pemberian penghargaan kepada Kemendikbud  ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. (Anandes Langguana/Nani Haryanih)
Sumber : kemdikbud.go.id