Rakornas 2019: Sinkronisasi Pemajuan Kebudayaan Pemerintah Pusat Dan Daerah

0
500

Nusa Dua, Bali- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kebudayaan di Nusa Dua, Bali pada 18 Desember sampai 21 Desember 2019. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri.
Dalam laporannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sri Hartini mengatakan ada dua hal tujuan dari diadakan Rakornas, yakni adanya konsolidasi dengan pemerintah daerah agar program nasional kebudayaan dapat masuk ke mata Anggaran Pendapat dan Belajar Daerah (APBD) serta dana desa dapat dimanfaatkan untuk pemajuan kebudayaan.
“Diharapkan jangan lagi saat ada program Ditjen Kebudayaan tidak ada anggarannya. Oleh karena itu tentu kami menghadirkan beberapa narasumber dan dalam Rakornas ini akan dibagi beberapa kelompok untuk mendiskusikan hal-hal yang didapatkan dari Pokok-Pokok Pikiran Daerah,” ujarnya saat pembukaan Rakornas (18/12/19).
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Menko PMK, I Nyoman Shuida mengatakan dengan adanya Rakornas ini diharapkan terjadi sinkronisasi program, baik dari Ditjen Kebudayaan, Kemendagri dan Bappenas, hingga dinas-dinas kebudayaan di level kabupaten/kota.
“Hal ini penting mengingat kita memiliki Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan meletakan beberapa fondasi yang sangat kuat,” ujarnya.
Dalam Rakornas ini juga diharapkan dapat menjadi ajang musyawarah untuk mufakat secara luas, sebagai wadah diskusi bagi pemerintah pusat dan daerah. Tak hanya itu, hasil Rakornas ini nantinya akan menjadi sentral dalam upaya implementasi UU Pemajuan Kebudayaan.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Rakornas ini akan menguraikan dimensi-dimensi budaya sebagai sumber kehidupan dan membentuk karakter bangsa.
Selama empat hari berturut-turut, Rakornas akan diisi dengan sidang-sidang Pleno dengan beberapa agenda. Di antaranya Sinkronisasi PPKD, RPJMD dan RPJMN; kebijakan penganggaran kebudayaan hingga mengidentifikasi kendala aktual kebudayaan di lapangan.
Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id