Tingkatkan Kompetensi ASN, Kemendikbud Gelar Rakor Pelatihan 2019

0
441

Sawangan, Kemendikbud — Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah meletakkan dasar yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang melayani publik melalui profesionalitas ASN. Peran penting ASN sangat mempengaruhi kinerja birokrasi sehingga ASN harus mendapatkan prioritas dalam pengembangan kompetensi.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pusdiklat Pegawai) menggelar Rapat Koordinasi Pelatihan Tahun 2019, berlangsung pada 16 s.d. 18 Desember 2019.

Kepala Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Garti Sri Utami, mengatakan melalui rakor ini Pemerintah harus mengetahui bagaimana perencanaan program dan anggaran terkait pengembangan kompetensi ASN. “Kami harapkan melalui rakor ini kami dapat memetakan dengan baik terkait pengembangan kompetensi ASN yang telah direncanakan dan hendaknya memperhatikan dinamika kebutuhan organisasi yang siap menghadapi perubahan untuk mewujudkan pelayanan publik dengan birokrasi kelas dunia untuk lima tahun ke depan,” ujar Garti, saat membuka rakor, di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Senin (16/12/2019).

Pengembangan kompetensi ASN, menurut Garti, merupakan bagian dari pengembangan SDM yang menjadi prioritas kementerian bahkan seluruh kementerian dengan berbasis sistem merit. “UU ASN juga memberikan mandat kepada semua instansi Pemerintah untuk melakukan reformasi pengelolaan ASN yang mengacu pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan hak pengembangan kompetensi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 20 jam pelajaran per tahun. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) maksimal 24 jam per tahun. Pengembangan kompetensi ini, dikatakan Garti, dapat dilakukan baik melalui pendidikan dan atau pelatihan.

“Pelatihan dapat dilasanakan secara klasikal atau pembelajaran tatap muka, misalnya seminar, kursus, penataran atau yang nonklasikal. Kita memang akan mengarah ke sana baik dalam bentuk coachingmentoring, konseling ataupun pendidikan jarak jauh, belajar mandiri (e-learningbunchmarking, pertukaran pegawai, magang, data sharing, yang mungkin kami ini masih belum ada penerapannya,” ujar Garti.

Pada kesempatan ini, Asisten Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan melalui pelatihan yang digelar oleh Pusdiklat ini merupakan persiapan budaya kerja terkait penyederhanaan jabatan eselon III dan IV di seluruh kementerian. “Kami harapkan dengan perampingan organisasi, ini akan menjadi fungsional yang profesional, sudah tidak lagi ngurusin hal-hal yang administratif,” ujarnya.

Rapat Koordinasi Pelatihan Tahun 2019 di lingkungan Kemendikbud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinergikan perencanaan pelatihan pada satuan kerja dengan rencana program prioritas pelatihan tahun 2020 di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, sehingga penyelenggaraan pengembangan kompetensi terintegrasi, berkualitas, dan akuntabel.

Peserta Rapat Koordinasi Pelatihan ini adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi SDM pada unit utama, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikbud, dengan jumlah peserta 270 orang.

Sawangan, 17 Desember 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber: www.kemdikbud.go.id