Hari Ulang Tahun Purbakala ke-106 tanggal 14 Juni 2019 mengambil tema “Jalinan Kebinekaan Cagar Budaya sebagai Identitas Bangsa”. HUT Purbakala kali ini memiliki satu keistimewaan karena bertepatan dengan bulan Syawal yang sangat bermakna bagi umat Islam, bahkan ikut dirayakan penganut agama lain di Indonesia.
Jika menilik ke belakang, 106 tahun yang lalu yaitu tangal 14 Juni 1913 sejarah telah berbicara bahwa kepedulian akan pelestarian Cagar Budaya secara resmi dimulai. Dengan berdiri sebuah lembaga yang menangani peninggalan purbakala bernama Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch Indie atau Jawatan Purbakala. Jawatan Purbakala ini pertama kali dipimpin oleh N.J. Krom yang merupakan seorang ahli Arkeologi berbangsa Belanda yang lahir di Hertogenbosch, 5 September 1883.
N.J.Krom belajar philology & Archeology di Universitas Leiden dan berhasil menelurkan karya antara lain: Inleiding tot de Hindoe-Javaansche Kunst (1919 dan 1923) dan Hindoe-Javaansche Geschiedenis (1926 dan 1931), Oud-Javaansche oorkonden (karya bersama J.L.A. Brandes), Barabudur: Archaeological Description. Dengan menilik latar belakang pendidikannya tersebut, tak salah kiranya Pemerintah Hindia Belanda menunjuknya sebagai Kepala Jawatan Purbakala 106 tahun yang lalu.
Jawatan Purbakala yang dipimpin N. J. Krom ini kemudian melakukan upaya pelestarian terhadap benda-benda purbakala. Dengan berjalannnya waktu, lembaga tersebut mengalami beberapa kali perubahan nama, akan tetapi tetap mengacu pada visi yang sama, yaitu melakukan upaya pelindungan peninggalan purbakala. Pasca Indonesia upaya pelestarian benda-benda purbakala terus dilakukan dan berkembang seiring dengan kemajuan jaman. Dengan mengusung visi untuk melindungi tinggalan masa silam guna menjadi pembelajaran bagi generasi penerus.
Seiring jaman, perkembangannya visi pelestarian yang pada awalnya hanya menekankan pada aspek perlindungan keberadaan fisik peninggalan purbakala, kini telah berkembang menyesuaikan jaman. Perkembangan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan produk hukum dalam rangka melestarikan tinggalan masa silam. UU No. 11 tahun 2010 memaknai upaya pelestarian dimaknai sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Jadi dalam undang-undang tersebut, upaya pelestarian dimaknai dengan 3 buah konsep yang saling berkaitan. Tinggalan masa silam itu harus dilindungikan dengan dukungan penelitian yang komprehensif dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Selain itu,sebuah misi yang lebih besar adalah memberi sumbangsih berharga bagi pembangunan global demi kemajuan masyarakat. (Wiwit Hermanto)