Hari Ulang Tahun Purbakala yang ke-106 memiliki makna penting bagi pelestarian cagar budaya khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. HUT Purbakala ke-106 yang jatuh pada tanggal 14 Juni 2019 ini mengusung tema “Jalinan Kebinekaan Cagar Budaya sebagai Identitas Bangsa”. Sebuah tema istimewa di bulan yang istimewa bagi umat Islam, yaitu bulan Syawal yang merupakan bulan penuh rasa maaf antar sesama, bulan yang juga ikut di rayakan umat agama lain dalam kebinekaan layaknya tema HUT Purbakala kali ini.
Tema ini diusung sebagai representasi dari kehadiran Cagar Budaya dalam rangka memperkuat wawasan kebangsaan, jati diri, dan merawat kebhinekaan. Sehingga diharapkan keberadaan tinggalan purbakala (Cagar Budaya) dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, yang melampaui batas-batas pengelompokan etnis, ras, budaya, dan agama dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan falsafah Pancasila. Semua itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya, bahwa Cagar Budaya memiliki peran yang sangat penting demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa, ditengah-tengah peradaban dunia.
HUT Purbakala ke-106 di Sangiran diperingati dengan melakukan upacara bendera dengan Drs. M. Hidayat selaku inspektur upacara. Dalam sambutan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dalam Rangka Memperingati HUT Lembaga Purbakala ke-106 yang dibacakan inspektur upacara, diingatkan kembali sejarah purbakala. Pada 106 tahun yang lalu berdiri sebuah lembaga yang menangani pelestarian cagar budaya yang di pimpin N.J. Krom.
“Salah satu usaha penting untuk mememenuhi tantangan di atas, khususnya dalam melestarikan cagar budaya ke depan adalah dengan penguatan basis data dan sistem registrasi cagar budaya yang terstruktur dan akurat. Sehingga melalui data tersebutlah berbagai kebijakan dapat kita rencanakan dengan baik dan tepat”.
Berdasar data yang ada, Obyek Yang Diduga sebagai Cagar Budaya (ODCB) yang terdaftar sebanyak 90.076 objek, jumlah ODCB yang terverifikasi sebanyak 45.034 objek, jumlah Rekomendasi CB sebanyak 1.518 objek, dan jumlah CB ditetapkan sebanyak 1.455 objek. Hal tersebut masih jauh dari jumlah cagar budaya yang ada di negeri ini karena masih terkendala SDM yang masih kurang.
“Salah satu faktor penyebab utama adalah masih rendahnya kuantitas dan kualitas SDM Bidang Pelestarian Cagar Budaya. Jika merujuk pada persyaratan penetapan Cagar Budaya, maka kebutuhan jumlah Tim Ahli Cagar Budaya yang tersedia masih di bawah angka 20% dari total kebutuhan sebanyak 4.902 orang. Disamping itu, kompetensi SDM Tenaga Pendaftaran masih belum sepenuhnya tersedia di kabupaten/kota”.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman sekarang ini sedang menyusun Standar Kompetensi Tenaga Pelestari Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman. Dengan adanya standar kerja yang bersifat khusus dan nasional diharapkan tenaga pelestari CB dan tenaga museum memiliki kompetensi yang standar sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Di HUT Purbakala ke-106 ini, diharapkan agar masyarakat dapat memberi kontribusi yang besar dalam pembangunan nasional khususnya dalam memperkuat jatidiri bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.