Tindak Lanjut Usulan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

0
597
tindak lanjut usulan wbk

Tindak lanjut dari adanya usulan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Kebudayaan dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, maka pada hari Jumat 13 April 2018 diadakan rapat tentang WBK bertempat di ruang sidang Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta. Rapat dihadiri oleh Kepala dan Kepala sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) beserta perwakilan urusan Dokumentasi dan Publikasi, urusan Perpustakaan, urusan Rumah Tangga, urusan Keuangan, urusan Kepegawaian, urusan Sekretariat serta Peneliti BPNB D.I. Yogyakarta.

WBK merupakan sebuah status yang dikenakan kepada Satuan Kerja (Satker) tingkat eselon I sampai dengan III yang memenuhi kriteria dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pengusulan oleh Setditjen Kebudayaan ini merupakan salah satu bentuk komitmen konkret Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam membangun WBK yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mengusulkan Satker-Satker di dalamnya untuk dapat dinilai dan mendapat predikat WBK, untuk nantinya diterapkan dengan mapan dan berkelanjutan. Dalam rapat dibahas hal-hal tentang evaluasi Zona Integritas menuju WBK, di mana di dalamnya terdapat instrumen-instrumen penilaian yang nantinya akan diukur dan disampaikan kepada pihak terkait yang berwenang.

 

(bpw)