RAPAT TEKNIS DAN PENYUSUNAN PROGRAM DENGAN EKSTERNAL SATKER BPNB D.I. YOGYAKARTA

BPNB D.I. YOGYAKARTA DENGAN DINAS TERKAIT BIDANG KEBUDAYAAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA SE D.I. YOGYAKARTA, JAWA TENGAH DAN JAWA TIMUR

0
782

BPNB DIY, Maret 2020 – Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kebudayaan Februari yang lalu, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta menyelenggarakan RAPAT TEKNIS DAN PENYUSUNAN PROGRAM DENGAN EKSTERNAL SATKER BPNB D.I. YOGYAKARTA DENGAN DINAS TERKAIT BIDANG KEBUDAYAAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA SE D.I. YOGYAKARTA, JAWA TENGAH DAN JAWA TIMUR dengan tema “Sinergi Dalam Kegiatan Pelestarian Kebudayaan di Daerah DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur Untuk Memajukan Kebudayaan Nasional”. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Hariss Kota Surabaya pada tanggal 4 s.d. 6 Maret 2020, dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait di bidang kebudayaan dari wilayah kerja BPNB D.I. Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur).

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Dra. Sri Hartini. M.Si..  Beliau menyampaikan bahwa program Prioritas Nasional (PN) bidang kebudayaan tahun 2020-2024 menitikberatkan pada program 10 bidang pemajuan kebudayaan. Implementasinya ada pada kegiatan Platform Indonesiana dan Pekan Kebudayaan Nasional. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan mendorong Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun kota yang telah menyusun PPKD dapat menyelenggarakan even dengan anggaran yang dilakukan secara gotong-royong.

Rapat Koordinasi Teknis BPNB DIY dengan instansi eksternal
Sesditjen Kebudayaan Membuka acara sekaligus meberikan arahan

Beliau melanjutkan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 67 OPD yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan mengajukan even kebudayaan. Diharapkan OPD-OPD tersebut untuk menyelenggarakan even-even kebudayaan di daerah masing-masing. Kemudian dari even di tingkat daerah tersebut, nantinya akan dilanjutkan pada even tingkat nasional (Pekan Kebudayaan Nasional), yang akan diselenggarakan di Jakarta. Di samping kegiatan prioritas  Indonesiana dan Pekan Kebudayaan Nasional, kegiatan Kemah Budaya Kawula Muda yang diselenggarakan mulai tahun 2019 akan dikembangkan untuk tahun anggaran 2020. Kemah budaya kawula muda ini akan merekrut kaum milenial yang memiliki visi ke depan dalam pemajuan kebudayaan, di mana hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Kegiatan prioritas nasional yang telah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi nasional bidang kebudayaan di Jakarta tgl. 26 s.d. 29 Februari 2020 tersebut, digunakan sebagai pijakan dalam menyusun program dan kegiatan selama lima tahun (2020 – 2024) dan dijabarkan dalam kegiatan pembangunan kebudayaan.

Kepala BPNB DIY menyampaikan paparan pada Rakornis BPNB DIY 2020
Kepala BPNB DIY menyampaikan sasaran dan strategi, serta rencana kegiatan untuk pelestarian kebudayaan

Selanjutnya, Kepala BPNB D.I. Yogyakarta, Dra. Dwi Ratna Nurhajarini, M.Hum., menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan strategi pelestarian kebudayaan serta kegiatan tahun 2020 yang di antaranya adalah : (1). Peningkatan pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, penyebarluasan informasi nilai budaya, penguatan pendidikan karakter, fasilitasi dan kemitraan nilai budaya; (2). Peningkatan apresiasi, kreativitas dan produktivitas terhadap karya budaya, melalui penelitian, pengkajian, inventarisasi/ pencatatan, pendokumentasian, penetapan hak cipta, dan pemberian penghargaan; serta (3). Pengembangan kapasitas sumber daya kebudayaan dalam rangka mendukung layanan manajemen tata kelola pelestarian nilai budaya.

Kemudian sasaran strategis yang akan dituju oleh BPNB DIY adalah menyelenggarakan even kebudayaan yang inovatif dan kreatif dalam rangka internalisasi dan apresiasi, penyebarluasan informasi,  penguatan pendidikan karakter, serta fasilitasi dan kemitraan dalam rangka pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai budaya.

Untuk mencapai sasaran tersebut, strategi yang akan dilakukan di antaranya adalah : (1). Menyelenggarakan even  kebudayaan berdasarkan data kebudayaan; (2). Menyelenggarakan even kebudayaan yang inovatif dengan diversifikasi yang saling berkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pemanfaatan kebudayaan; (3). Menjalin sinergi anggaran dengan OPD dan komunitas dalam pengembangan kebudayaan untuk memaksimalkan kegiatan; serta (4). Meningkatkan keterlibatan stakeholder  dalam menghidupkan ekosistem kebudayaan dengan berbagai kegiatan inovatif  untuk pengembangan kebudayaan.

Dalam kegiatan ini, proses koordinasi dilaksanakan dengan pola diskusi  panel. Terdapat tiga panel yang sesuai dengan wilayah administratif tiap provinsi, di mana dalam prosesnya, akan melakukan perumusan hal-hal penting dalam kebudayaan, dalam rangka tujuan pemajuan kebudayaan. Kegiatan ini pun merupakan salah satu bentuk sinergi antar instansi pemerintah, khususnya di bidang kebudayaan. Sinergi yang akan diimplementasikan bukan hanya dalam sisi anggaran, melainkan juga dalam hal ide-ide kreatif serta upaya-upaya untuk memunculkan inovasi. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sempat menyampaikan bahwa strategi kebudayaan sudah selayaknya tidak hanya defensif, namun juga sekaligus ofensif, yaitu dengan wujud adanya pengembangan, dan pemanfaatan.

Koordinasi antar instansi kebudayaan di Indonesia, khususnya di wilayah kerja BPNB D.I. Yogyakarta, perlu untuk disinergikan dan juga diselaraskan, agar tidak tumpang tindih dan berjalan sendiri-sendiri. Nantinya diharapkan tata kelolanya akan lebih teratur, sehingga arah yang dituju jelas, dan berdasar pada basis data kebudayaan yang dimiliki.

KESIMPULAN
Dari keseluruhan rangkaian acara, dapat diambil kesimpulan bahwa dibutuhkan penguatan gotong-royong untuk mendukung karya budaya lokal menjadi Warisan Budaya Nasional dan Warisan Budaya Dunia dan kegiatan prioritas nasional yang meliputi Platform Indonesiana dan Pekan Kebudayaan Nasional.

Serta, diharapkan untuk setiap satuan kerja bidang kebudayaan hendaknya mengimplementasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di daerah masing-masing dengan melakukan kegiatan yang substansinya meliputi pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengelolaan obyek-obyek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, bahasa, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan seni.