Prosedur Permohonan Izin Penggunaan Pendapa Dalem Jayadipuran

0
956
pendapa dalem jayadipuran

BPNB DIY, Februari 2022 – Kanca Budaya sedaya, kami ingin memberikan informasi, terkait dengan penggunaan Pendapa Dalem jayadipuran. Untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan pelestarian nilai budaya, khususnya dalam hal prasarana yang dapat digunakan oleh publik dalam proses pemajuan kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat umum (perorangan, sanggar, komunitas, paguyuban dan sebagainya) dan instansi (pemerintah dan swasta), menggunakan Pendapa Dalem Jayadipuran untuk kegiatan yang sifatnya mendukung Pemajuan Kebudayaan. Penggunaan Pendapa tidak dikenakan biaya atau gratis, dengan tetap mengikuti tata tertib dan aturan yang telah ditetapkan. Berikut di bawah merupakan Prosedur Permohonan Izin Penggunaan Pendapa Dalem Jayadipuran.

 

Syarat Penggunaan
  1. Mengajukan surat permohonan dan konsep/proposal kegiatan, yang ditujukan kepada Kepala BPNB D.I. Yogyakarta, dengan alamat:
    a. Alamat kantor:
        Jl. Brigjen Katamso 139 (Dalem Jayadipuran), Yogyakarta.
    b. Alamat email/pos-el:
        bpnb.diy@kemdikbud.go.id
  2. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia menaati semua tata tertib yang berlaku (format disediakan, klik di sini).
  3. Penggunaan pendapa yang dilakukan secara rutin, dengan kurun waktu tertentu, harus memperbaharui surat permohonan.
  4. Melampirkan fotocopy/foto/scan KTP penanggungjawab pengguna.

 

Tata-Tertib Penggunaan
  1. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, berkelahi, melakukan tindak kriminalitas,  membawa/mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan obat-obat lain yang melanggar undang undang yang berlaku.
  2. Tidak diperkenankan merusak gedung bangunan dan fasilitas yang ada.
  3. Wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  4. Wajib memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan.
  5. Sarana listrik hanya disediakan untuk penerangan kegiatan latihan. Kebutuhan listrik untuk kegiatan pertunjukan dan even sejenis, wajib menggunakan genset yang disediakan sendiri oleh pengguna, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak BPNB D.I. Yogyakarta.
  6. BPNB D.I. Yogyakarta tidak menyediakan jaringan internet.
  7. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban.
  8. Wajib  menjaga sopan-santun dalam berpakaian dan berperilaku.
  9. Apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan fasilitas yang ada, maka pengguna wajib bertanggung jawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai aslinya.
  10. Dilarang memindah tangan atau meminjamkan fasilitas kepada pihak lain tanpa seizin Kepala BPNB D.I. Yogyakarta.
  11. Pengguna wajib menjaga protokol kesehatan (cek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak).
  12. Pengguna wajib memahami dan mengikuti segala peraturan dari pemerintah, terkait pandemi Covid-19 (level PPKM, dll.)
  13. Pihak BPNB D.I. Yogyakarta berhak membatalkan izin penggunaan jika sewaktu-waktu akan digunakan oleh internal BPNB D.I. Yogyakarta.
  14. Pengajuan permohonan penggunaan disampaikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum kegiatan  dilakukan.
  15. Pemohon melakukan konfirmasi dengan datang ke Kantor BPNB D.I. Yogyakarta paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan (*pada saat jam kerja, dan di hari kerja).
  16. Pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah *jam kerja BPNB D.I. Yogyakarta.
  17. Segala barang / properti milik pengguna yang digunakan di pendapa, menjadi tanggung jawab pengguna.

 

Sanksi

Pengguna yang tidak menaati dan melanggar peraturan akan dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam catatan hitam (blacklist) dan tidak diizinkan menggunakan Pendapa Dalem Jayadipuran selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

*Catatan Tambahan

Jam Kerja BPNB D.I. Yogyakarta : 08.30 – 15.00 WIB
Hari Kerja BPNB D.I. Yogyakarta : Senin – Jumat
Hari dan jam kerja selama masa Pandemi Covid-19 (new normal)

 

File Tata Tertib dan Form Pernyataan Kesediaan dapat diunduh di sini

 

Gambaran umum alur permohonan izin penggunaan Pendapa