
Yogyakarta – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 025/ 1177 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta. Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Yogyakarta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebudayaan Pusat yang berkedudukan di Yogyakarta ikut berpartisipasi melaksanakan surat edaran tersebut dengan mewajibkan seluruh karyawan / Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan pakaian tradisional Jawa. Bagi pegawai putra memakai baju surjan dari bahan dasar tenun lurik, memakai blangkon batik, berkain jarik batik yang diwiru, dan memakai alas kaki selop atau cenela. Sedangkan untuk pegawai perempuan memakai baju kebaya tangkepan berbahan dasar tenun lurik, memakai kain atau jarik batik yang diwiru, rambut menggunakan sanggul (gelung tekuk) atau menyesuaikan, dan alas kaki selop atau cenela.

Pada tahun 2015 kewajiban Pegawai Negeri Sipil menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta yaitu pada hari Jumat 20 Maret 2015 sebagai peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, dan pada Senin 31 Agustus 2015 sebagai peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meski pada awalnya ada kesulitan dalam persiapan penggunakan pakaian tradisional ini, namun kenyataan semua PNS di lingkungan BPNB Yogyakarta tetap bersemangat dalam rangka peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat yang jatuh pada hari Jumat 30 Maret 2015.[ps]