Pertanian Dan Ekonomi Petani: Studi Ekonomi Pedesaan Di Yogyakarta 1870-1935

0
898

Pertanian Dan Ekonomi Petani: Studi Ekonomi Pedesaan Di Yogyakarta 1870-1935

Oleh: Dwi Ratna Nurhajarini

Merasuknya sistem kapitalisme di masyarakat pedesaan bersamaan waktunya dengan terjadinya perubahan kebijakan dalam bidang ekonomi, komersialisasi dan eksploitasi sumber daya agraria. Proses komersialisasi di pedesaan pertama-tama ditunjukkan dengan munculnya pasar tanah dan tenaga kerja di perkebunan. Undang-undang Agraria 1870 telah memberikan kebebasan kepada pihak perkebunan untuk bisa memiliki tanah dengan cara menyewa pada petani. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, salah satu alat produksi pokok di pedesaan yaitu tanah telah diliberalisasikan, maka terbukalah kesempatan seluas-luasnya untuk membuka perusahaan perkebunan. Kehidupan petani semakin masuk ke dalam arus komersialisasi, yang menyebabkan kehidupan petani semakin dekat dengan “pasar”.

Dalam melihat respon petani terhadap perubahan itu, sebagian besar berasumsi bahwa petani hanya pasrah menerima apa adanya, dan sebagian lagi berpendapat bahwa komersialisasi justru telah menimbulkan rasionalitas di kalangan petani. Adapun dalam penelitian kali ini akan dilihat dengan cara apakah petani di daerah Yogyakarta merespon arus komersialisasi?.

Selengkapnya: Patra-Widya, Vol. 2 No. 3, September 2001.