Perjanjian Kinerja BPNB D.I. Yogyakarta Tahun 2021

0
318

BPNB DIY, Agustus 2021 – Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja dibawahnya untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Kinerja yang disepakati tidak hanya kinerja yang dihasilkan dari atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi juga yang berorientasi hasil (outcome) yang terwujud dari kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga harus berorientasi hasil (outcome).

Dalam dokumen PK, diperjanjikan target kinerja yang akan dicapai selama satu tahun. Target kinerja yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran dari target-target kinerja yang ditetapkan dalam Renstra dan mengacu pada dokumen anggaran yang disahkan. Perjanjian kinerja disusun paling lambat satu bulan setelah RKAKL/DIPA unit kerja disahkan.

Setiap target yang ditetapkan dalam dokumen PK akan dilakukan pengukuran kinerja. Hasil pengukuran kinerja tersebut dituangkan dalam Laporan Kinerja. Perjanjian Kinerja, wajib disusun sampai eselon yang paling rendah.

Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Kepala BPNB D.I. Yogyakarta Dengan Direktur Jenderal Kebudayaan dapat diunduh pada tautan berikut: