Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Waris Islam Kasus Di Desa Tikusan Bojonegoro

0
878

Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Waris Islam Kasus Di Desa Tikusan Bojonegoro

Oleh: Noor Sulistyo Budi

 

Dalam hukum Islam, hukum waris menduduki tempat amat penting karena warisan itu pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali itu, hukum waris langsung menyangkut harta benda yang bilamana tak diberikan kepastian amatlah mudah menimbulkan silang sengketa dilevel intern keluarga ahli waris.

Mengingat hal tersebut maka dirasa penting adanya pemahaman akan hukum waris Islam secara meluas di kalangan masyarakat, terutama dalam keluarga Islam. Mengapa begitu? sebab setiap kali terjadi peristiwa kematian segera timbul pertanyaan : bagaimana harta peninggalannya? harus diperlakukan? bagaimana caranya? beberapa hal itulah yang sungguh perlu diatur dalam hukum waris.

Perlu diketahui bahwa sumber-sumber hukum waris Islam adalah Al- Qur’an, Sunnah Rosul, dan Ijthad. Ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur pembagian harta warisan terdapat dalam Surat An-Nisa’ dan dapat ditambahkan ayat yang ada di dalam Surat Al Anfal.

Selengkapnya: Patra-Widya, Vol. 2 No. 1 Maret 2001.