Monitoring dan Evaluasi Zonasi serta PPDB di Wilayah DIY

0
915
Monitoring dan Evaluasi Zonasi dan PPDB di Wilayah DIY

BPNB DIY, Juli 2019 – Monitoring dan evaluasi zonasi serta PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) BPNB D.I. Yogyakarta dan 10 satuan kerja lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan monitoring dan evaluasi zonasi dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan kunjungan pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta lembaga Ombudsman RI. Monitoring dan evaluasi mencakup aspek teknis dan nilai terkait regulasi zonasi, selain itu juga pemenuhan hak-hak siswa yang berkaitan dengan kebudayaan, khususnya Penghayat Kepercayaan, yang merupakan wujud implementasi dari pengakuan atas adanya keberagaman, untuk kemudian dipenuhi haknya sebagai warga negara, di mana hal ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa Pemajuan Kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku bangsa, ras, agama, dan kepercayaan.

Dari hasil monitoring dan evaluasi, terdapat beberapa hal penting, antara lain terkait konsistensi pemerintah dalam membuat regulasi tentang PPDB dan zonasi. Selain itu, jangka waktu penetapan dan sosialisasi, serta keberlanjutan sosialisasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat. Permasalahan lainnya yaitu terkait penyesuaian presentase populasi penduduk dan prestasi, perlu ada indikator yang tepat agar zonasi dapat diimplementasikan secara maksimal, sementara itu dalam bidang kebudayaan, belum ada permasalahan signifikan regulasi PPDB dan zonasi terkait hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kewajiban Negara adalah memberikan layanan publik, salah satunya adalah bidang pendidikan, dan diwujudkan dengan menyediakan sekolah-sekolah negeri. Tujuan dari diterapkannya Sistem Zonasi adalah menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional. “Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Layanan publik itu harus memiliki tiga aspek, yang pertama non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Jadi, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Sistem yang dikembangkan selama ini kurang memenuhi tiga persyaratan sebagai layanan publik itu” (Muhadjir Effendy). Mari bersama bersinergi demi terciptanya pemerataan akses layanan dan pemerataan kualitas pendidikan di Negara kita tercinta untuk menuju Indonesia yang Bahagia.

 

kontributor: Indra
(bpw)